Warga Tasikmalaya Berhaji Ilegal, Ditahan Pemerintah Arah Saudi, Kemenag: Masyarakat Diminta Waspada

Warga Tasikmalaya Berhaji Ilegal
Kepala Kemenag Kabupaten Tasikmalaya Dudu Rohman. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam merespons tawaran keberangkatan haji, terutama yang tidak melalui jalur resmi. Peringatan ini disampaikan menyusul kasus penangkapan dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Jawa Barat yang diduga terlibat dalam praktik haji ilegal di Arab Saudi.

Dua WNI tersebut, masing-masing berinisial TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, diketahui ditahan oleh aparat keamanan Arab Saudi karena berangkat ke tanah suci tanpa menggunakan visa haji resmi.

Diduga, keduanya menggunakan visa kerja untuk menjalankan ibadah haji, sebuah tindakan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di negara tersebut.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman, menyayangkan keterlibatan warga asal Tasikmalaya dalam praktik semacam ini. Ia menegaskan bahwa berdasarkan data resmi jemaah haji tahun 2025, tidak terdapat nama TK dalam daftar calon jemaah asal Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini menegaskan bahwa keberangkatan yang bersangkutan dilakukan secara tidak resmi.

“Kasus ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming oknum yang mengklaim dapat memberangkatkan haji secara instan,” ujarnya kepada Radar, Rabu 21 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada proses percepatan keberangkatan ibadah haji, terutama bagi mereka yang belum mendaftar secara resmi melalui sistem yang ditetapkan.

Lebih lanjut, Dudu menyampaikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya visa khusus seperti “visa amal” atau “visa kerja” yang bisa digunakan untuk berhaji adalah tidak benar.

Visa semacam itu, kata dia, bukan diperuntukkan bagi ibadah haji, dan penggunaannya secara menyimpang dapat menimbulkan sanksi berat dari pemerintah Arab Saudi.

“Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada denda hingga Rp 250 juta serta hukuman kurungan penjara selama empat bulan,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Iin Ufairoh, turut mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

“Kami menyarankan agar masyarakat segera berkonsultasi atau melapor ke Kemenag apabila mendapatkan informasi tentang keberangkatan haji melalui jalur yang tidak resmi,” ungkapnya.

0 Komentar