Persoalan BMT Miftahussalam Handapherang Ciamis Harus Ada Kebijakan Khusus. Rapat Anggota Luar Biasa Terlambat

BMT Handapherang
Perwakilan Nasabah BMT Handapherang Daryaman menunjukkan lokasi Kantor BMT Handapherang, Selasa (13/5/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Saran dari Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis agar menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) untuk menyelesaikan persoalan Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) Miftahussalam Handapherang mendapat respons dari nasabah.

Meski saran tersebut bisa diterima, mereka menilai langkah itu sudah terlambat. Pasalnya, saat ini bukan lagi waktunya untuk rapat anggota luar biasa.

Menurut Ketua Koordinator Nasabah BMT Miftahussalam Handapherang, Dr Daryaman MPdI, seharusnya saran tersebut diajukan sejak awal ketika BMT menunjukkan tanda-tanda kebangkrutan, seperti pada akhir tahun 2022.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Kata dia, pihaknya mempertanyakan mengapa rekomendasi RALB baru muncul sekarang, padahal selama dua tahun terakhir, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan (DKUKMP) Ciamis atau pemerintah kabupaten tidak memberikan arahan serupa.

Daryaman menegaskan bahwa BMT Miftahussalam berada di bawah pengawasan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui DKUKMP.

“Seharusnya, sejak dua tahun lalu, pihak dinas sudah menginstruksikan pelaksanaan rapat anggota tahunan atau rapat luar biasa untuk mengevaluasi kondisi koperasi,” ujarnya, menjelaskan.

Selama kurun waktu tersebut, nasabah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan apa pun.

“Mereka juga tidak mengetahui apakah rapat anggota tahunan antara pengurus dan anggota BMT pernah dilakukan. Akibatnya, nasabah tidak mendapat kejelasan mengenai penggunaan dana yang mereka titipkan,” ungkapnya.

Daryaman menyatakan bahwa meskipun saran RALB dapat diterima, langkah ini sudah tidak efektif karena nasabah telah menanggung dampaknya.

“AD/ART koperasi tidak dijalankan dengan baik, sementara nasabah harus bersabar menghadapi kesulitan selama lebih dari dua tahun sejak mereka tidak bisa menarik dana,” jelasnya.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Selain itu, jumlah nasabah yang terdampak terus bertambah. Data terakhir per 20 Mei 2025 menunjukkan terdapat 542 rekening tabungan dengan total dana mencapai Rp7,5 miliar yang belum dikembalikan.

Radar berusaha mengonfirmasi pengurus BMT Miftahussalam Handapherang, Rahmat Sundani, terkait permintaan pelaksanaan RALB dan kejelasan mengenai rapat anggota tahunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengurus. (riz)

0 Komentar