TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dari kacamata hukum, pemerintah seharusnya bisa mengambil tindakan terhadap aktivitas usaha yang melanggar ketentuan. Termasuk minimarket Alfamidi yang tidak memiliki izin baik operasional maupun bangunannya.
Pelanggaran terhadap aturan negara pada dasarnya sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Termasuk pada kasus minimarket ilegal yang beroperasi secara ilegal di bangunan yang tidak mengantongi PBG.
Akademisi bidang hukum Dr Eki S Baehaqi SH MH menerangkan bahwa status izin dan tidak berizin merupakan sebuah hal pasti secara administrasi. Meskipun secara teknis pengusaha sedang menempuh prosesnya. “Meskipun sedang berproses, secara hukum kan statusnya tetap belum berizin,” ungkapnya.
Baca Juga:Kecewa Pemkot Tasikmalaya Diam Saja, Aktivis Kaji Unsur Pidana Minimarket Alfamidi IlegalPolisi Selidiki Kasus Kematian Nur Azis yang Ditemukan Hanyut di Sungai Cimulu Kota Tasikmalaya
Jika dikejar secara pidana, dosen Institut Nahdlatul Ulama (INU) Tasikmalaya itu melihat indikasinya cukup kuat. Karena melakukan operasional secara ilegal, sudah jelas melanggar aturan negara. “Itu sudah jadi perbuatan melawan hukum,” katanya.
Konsekuensinya, pemerintah harus menghentikan operasional minimarket tersebut. Termasuk menindak tegas bangunan yang sudah dipastikan tidak memiliki izin sesuai ketentuan. “Pemerintah bisa menyegel bahkan membongkarnya,” terangnya.
Ketika pemerintah tidak melakukan penindakan setelah jelas ada pelanggaran, ada konsekuensi juga bagi para pejabat terkait. Karena pembiaran terhadap pelanggaran pun merupakan bagian dari pelanggaran. “Setidaknya bisa jadi ada pelanggaran etik dari pejabat terkait,” ucapnya.
Bahkan lebih jauh, pembiaran ini juga bisa dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pidana yang dilakukan. “Misal ada komitmen tertentu atau hal-hal lain antara pejabat dengan pengusaha,” ucapnya.
Jika melihat persoalannya, kasus ini melibatkan dua pihak yang melanggar. Pengusaha beroperasi tanpa izin, sedangkan pemerintah melanggar karena melakukan pembiaran. “Ya dua-duanya juga melanggar jadinya,” terangnya.
Dengan sikap abai dari pemerintah dari mulai dinas sampai dengan wali kota, dia pun berencana mengambil jalur hukum. Karena ada indikasi pelanggaran yang terjadi merupakan tindak pidana. “Kita menilai ada indikasi pelanggaran pidana dari kasus ini,” ucapnya.
Koordinator SMPT Encep Gunawan mengatakan pihaknya pun sedang mengkaji lebih lanjut terkait aturan hukum yang paling dekat dengan kasus ini. Setelah matang, laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) akan dilakukan. “Kita akan bikin laporan atas indikasi tindak pidana ini,” tuturnya.