“Kami sampaikan ke MK atas pelanggaran yang dilakukan penyelenggara KPU dan paslon 02 Cecep-Asep juga paslon 03 Ai-Iip. Kami berharap MK mengabulkan gugatan kami demi pulihnya kembali demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Iim kepada wartawan.
Ia juga membandingkan kasus ini dengan putusan MK atas Pilkada Barito Utara, di mana seluruh paslon didiskualifikasi karena terbukti melakukan politik uang.
“Sehingga PSU jilid 2 terjadi tanpa mengikutsertakan paslon tersebut. Hal tersebut menjadi sebuah indikasi bahwa MK memutuskan perkara dengan bijak dan adil dan tentunya kami semakin optimis,” ungkapnya.
Baca Juga:Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!Pejabat Eselon III Jadi Plt Kadis Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara!
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hasil sidang MK, Ketua Tim Gabungan Paslon 02 Cecep-Asep, Asop Sopiudin, belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus dan Ketua Bawaslu Dodi Juanda, belum memberikan jawaban atas rencana pelaporan ke DKPP. (Diki Setiawan)