Kecewa Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum Ai-Iip Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP

andi ibnu hadi soal Plh
Andi Ibnu Hadi
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasangan Calon Nomor Urut 03 Ai-Iip berencana melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah ini diambil sebagai bentuk kekecewaan atas jawaban pihak Bawaslu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait.

Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 03, Andi Ibnu Hadi, menyampaikan ketidakpuasan atas bantahan yang disampaikan pihak termohon, terutama dari Bawaslu, dalam sidang MK.

“Kalau dalil jawaban dan bantahan dari KPU itu merupakan hal yang wajar mereka membantah terhadap apa yang digugat oleh kami. Tidak mungkin KPU mengaminkan apa yang digugat oleh pemohon, itu tidak mungkin,” terang Andi kepada Radar, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:Sekda Menganggarkan, Sekda yang Membantah, Mobdin Bisa Dipakai Dharma Wanita dan PKK!Pejabat Eselon III Jadi Plt Kadis Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara!

Menurutnya, jawaban KPU yang menyatakan tidak ada perintah langsung dari putusan MK merupakan bagian dari dalil mereka.

“Itu terserah menjadi persepsi dan dalil dari KPU, biar nanti MK yang menilai dan memutuskan,” ujarnya.

Namun yang membuat pihaknya tidak puas adalah jawaban dari Bawaslu yang menyatakan sudah menerima laporan, tetapi tidak meregister karena dianggap kurang alat bukti secara formil maupun materiil.

Andi menilai seharusnya Bawaslu mengonfirmasi kekurangan tersebut kepada pihak pelapor atau saksi agar bisa dilengkapi, bukan malah mengabaikan laporan.

“Jadi munculah kekecewaan dari saksi kami, sampai ingin melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena laporannya tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti laporan, termasuk video dan stiker calon nomor urut 02 yang sudah tercoblos.

“Maka yang dipertanyakan apa kekurangan alat buktinya?” ujarnya.

Ia juga menyebut ada laporan dari salah satu saksi terkait dugaan politik uang yang melibatkan pihak Primajasa, termasuk adanya tiket gratis bus dari Jakarta ke Tasikmalaya. Namun, laporan itu juga disebut tidak ada oleh Bawaslu.

Baca Juga:Kendaraan Operasional Kelembagaan Termewah di Kota Tasikmalaya, Fasilitasnya Tidak Kaleng-Kaleng!Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan Beasiswa

Atas dasar kekecewaan tersebut, pasangan calon nomor urut 03 Ai-Iip bersama para saksi yang terkait akan melaporkan Bawaslu ke DKPP karena dianggap tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Juru Bicara Pasangan Calon Nomor Urut 01 Iwan-Dede, Iim Imanulloh, menegaskan pihaknya tetap optimis gugatan mereka di MK akan dikabulkan. Menurut Iim, tim hukum Iwan-Dede telah menghimpun bukti kuat dan lengkap terkait dugaan pelanggaran pada pemungutan suara ulang (PSU).

0 Komentar