“Saya sadar ini gedung terhormat, Mahkamah Konstitusi. Kalau saya terbawa emosi, itu bukan hanya saya yang tercoreng, tapi juga nama baik daerah,” katanya.
Kuasa hukum lainnya dari tim paslon 01, Dani Sapari, menyatakan bahwa kejadian tersebut masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023, yang mencakup penghinaan terhadap kehormatan orang lain di ruang publik.
“Ini bisa dikenakan pasal 223 KUHP tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat orang lain. Ini adalah tindak pidana,” jelas Dani.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh dua jalur hukum, yakni secara etika dan pidana. Secara etika, Dani menyoroti bahwa pejabat publik harus mampu menjaga sikap, terlebih kepada warga yang sedang menjalankan peran hukum secara sah.
“Sebagai pejabat aktif, seharusnya dia mampu menjadi teladan. Apalagi korban adalah warga yang sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat di ibu kota negara,” ucapnya.
Dani menyampaikan bahwa pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya karena kejadian berlangsung di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga akan menyurati pimpinan MK sebagai bentuk protes resmi.
“Setelah laporan pidana selesai, kami juga akan menyampaikan laporan kepada DPR RI. Karena sebagai pejabat daerah, Cecep Nurul Yakin memiliki mandat konstitusional yang tidak bisa disalahgunakan,” tambahnya.
Dani juga menyinggung keberadaan Tap MPR Nomor VI Tahun 2001, yang mengatur tentang etika penyelenggara negara.
“Jika seorang pejabat melanggar norma-norma dasar dalam TAP MPR tersebut, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatannya. Tap MPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan bangsa dan negara. Jika dilanggar, maka rakyat berhak menuntut pertanggungjawaban,” tutup Dani.
Sementara Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin terkait tuduhan tersebut saat di konfrmasi melalui sambungan telepon belum memberikan jawaban. (ujg)