TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Situasi panas pascapemilihan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat setelah kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, menyatakan akan melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Kejadian tersebut diduga terjadi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) usai berlangsungnya sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Iim Ali Ismail, selaku kuasa hukum paslon 01, menuturkan bahwa insiden tersebut terjadi pada saat dirinya tengah menjalankan tugas sebagai advokat dalam persidangan kedua PSU di MK.
“Perbuatan tidak menyenangkan itu dilakukan Wakil Bupati Cecep kepada saya langsung di Gedung MK. Saat itu saya masih mengenakan atribut resmi sebagai advokat,” ungkap Iim saat memberikan keterangan kepada media, Rabu 21 Mei 2025.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Menurutnya, insiden bermula ketika ia keluar dari ruang sidang dan bertemu dengan ajudan Wakil Bupati yang menghampiri dan mengajaknya bersalaman. Karena merasa sesama warga Kabupaten Tasikmalaya, Iim menyambut baik gestur tersebut.
“Saya pikir, meski bersaing di dalam ruang sidang, di luar kita tetap sesama warga daerah yang bisa bertegur sapa,” ujarnya.
Saat bertanya kepada ajudan mengenai keberadaan Cecep Nurul Yakin, ajudan menjawab bahwa Wakil Bupati sedang berada di toilet. Setelah itu, Iim kembali ke mejanya. Namun tak lama berselang, ia merasa pundaknya ditepuk keras dari arah kanan.
“Saya kaget, lalu melihat ternyata itu Pak Wakil Bupati. Karena saya masih menghormati jabatannya sebagai pejabat daerah, saya pun bersalaman dengannya,” tutur Iim.
Namun kejadian tak terduga terjadi setelahnya. Menurut Iim, Cecep menunjuk ke arahnya dan bertanya kepada ajudan, “Ini Sukapura ya?” dan kemudian menyebutkan kata “goblog” sembari pergi meninggalkannya tanpa penjelasan.
“Sebagai seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesional, saya merasa direndahkan. Terlebih kata itu diucapkan oleh pejabat aktif kepada saya di tempat resmi sekelas Gedung MK,” tegasnya.
Iim mengaku sempat ingin merespons secara emosional, namun ia menahan diri demi menjaga nama baik Kabupaten Tasikmalaya dan marwah lembaga hukum tertinggi tersebut.