79 Juru Parkir Liar di Tasikmalaya Dikumpulkan Polisi, Sebagai Antisipasi Aksi Premanisme

Juru parkir liar tasikmalaya
Juru parkir liar dikumpulkan di Polres Tasikmalaya Kota untuk mendapat pembinaan dan mencegah premanisme, Selasa (20/5/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebanyak 79 juru parkir liar dibawa polisi ke Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (20/5/2025). Hal itu sebagai upaya pembinaan mengingat indikasi mereka ada indikasi mengarah pada premanisme.

79 jukir liar tersebut berasal dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota. Di mana mencakup teritorial Kota Tasikmalaya dan sebagian Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi menerangkan bahwa 79 orang jukir liar tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan dari tim dari semua Polsek. Mereka dikumpulkan untuk diberikan pembinaan agar tidak melakukan aktivitas ilegal lagi ke depannya. “Kita data, dan akan kita laksanakan pembinaan,” ungkapnya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:Rp 1,5 Miliar Untuk PJU Di Kota Tasikmalaya, Akan Ada Pemasangan Baru di 107 TitiMinimarket Ilegal Jelas Melawan Hukum, Pejabat Pemkot Tasikmalaya Bisa Ikut Terjerat

Dari mereka, polisi mengamankan uang senilai Rp 1.072.500 dario hasil jukir liar. Di tambah dengan perlengkapan rompi, peluit dan bendera yang mereka gunakan saat beraktivitas di jalan.

Ke depannya, masing-masing Polsek akan melakukan pengawasan supaya tidak melakukannya lagi. Pasalnya, sebagaimana regulasi aktivitas mereka merupakan hal yang ilegal. “Karena juru parkir itu ada aturannya dan wajib terdata di pemerintah,” katanya.

Dalam upaya pembinaan tersebut, pihaknya menggandeng Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi. Di mana para jukir liar pun diajak salat berjamaah dan diberi siraman rohani.

Polres Tasikmalaya Kota pun akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah. Supaya ada solusi alternatif mengingat para jukir liar tersebut rata-rata tidak memiliki pekerjaan. Ini bukan tugas kepolisian sendiri, tapi perlu dukungan dari seluruh stakeholder,” katanya.

Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi mengatakan bahwa aktivitas jukir liar memang melanggar aturan. Karena secara regulasi, perbuatan mereka tidak sesuai dengan hukum. “Siapa pun yang melanggar regulasi, itu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Namun menurutnya perlakuan kepada jukir liar ini tidak bisa dipukul rata. Karena menurutnya mereka memiliki alasan yang berbeda-beda. “Bisa memang terdesak kebutuhan, tapi bisa juga karena sudah jadi gaya hidup atau menjadi komoditas,” ucapnya.

Maka dari itu pemerintah menurutnya harus bisa melakukan pemetaan dengan klasifikasi yang berbeda. Sehingga bisa solusi yang diberikan memang sesuai dengan kondisi mereka. “Itu perlu dipetakan,” ucapnya.

0 Komentar