CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis secara konsisten melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban di berbagai titik strategis wilayahnya.
Selama bulan Mei 2025, Satpol PP Ciamis menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama Polres Ciamis dan instansi terkait lainnya, serta melaksanakan patroli terpadu dan penegakan ketertiban terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa pelaksanaan KRYD pada 3 Mei 2025 difokuskan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Patroli ini juga berfungsi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti tindak kriminalitas, penyakit masyarakat (pekat), premanisme dan tindak pidana seperti curas, curat, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak, senjata api, senjata tajam, narkotika, dan minuman keras,” ujarnya kepada Radar, Selasa 20 Mei 2025.
Patroli terpadu difokuskan di kawasan Alun-Alun Ciamis, dengan personel yang melakukan patroli mobiling di berbagai titik seperti pusat kota, lingkungan pendidikan, komplek perkantoran, venue BMX, terminal, dan wilayah sekitarnya.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan,” ungkapnya, menjelaskan.
Selain itu, Satpol PP juga rutin melaksanakan patroli tibumtranmas dan menyampaikan imbauan kepada pedagang kaki lima (PKL). Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran, seperti penggunaan trotoar untuk berjualan atau terjadinya kerumunan yang tidak terkendali.
“Penegakan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 500.2/Kpts.557-Huk/Tahun 2023 yang mengatur lokasi dan waktu berjualan bagi PKL,” ungkapnya.
Patroli yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga merupakan upaya penegakan peraturan daerah.
“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, yang mengatur bahwa patroli dilakukan dengan cara mengamati, menjelajahi, dan mengambil tindakan atas potensi gangguan di lokasi-lokasi yang rawan, termasuk perbatasan wilayah dan tempat keramaian,” bebernya.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Jenis patroli yang dilakukan meliputi patroli pengawasan umum maupun patroli khusus yang ditugaskan langsung oleh Kasatpol PP, dengan pendekatan represif apabila diperlukan.