CIAMIS, RADARTASIK.ID – Persoalan Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) Miftahussalam Handapherang terus menjadi sorotan. Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis Amin Mabruri ikut merespons adanya kejadian tersebut.
Amin pun menyarankan pengurus dan anggota BMT Miftahussalam Handapherang mendorong ada rapat anggota luar biasa (RALB). Hal itu dilakukan untuk memecahkan persoalan yang sedang terjadi.
Menurut dia, hal ini sebagai upaya melakukan penyehatan BMT Miftahussalam Handapherang.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Karena keputusan tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota tahunan (RAT), sehingga perlu dilakukan RALB untuk menyelesaikan permasalahan BMT Miftahussalam Handapherang,” katanya kepada Radar, Selasa (20/5/2025).
Sebab, kata dia, ketika BMT Miftahussalam Handapherang melakukan RALB nantinya bisa memberikan kesepakatan-kesepakatan yang mengikat antara pengurus atau anggotanya.
“Misalnya kesepakatan apakah perlu melakukan audit keuangan BMT Miftahussalam Handapherang, pergantian pengurus karena sebelumnya ada yang sakit,” ujarnya.
“Atau misalnya untuk menutupi kerugian BMT Miftahussalam Handapherang bisa dari rapat anggota, dengan menjamin aset ke bank. Dengan menguasakan ke pengurus untuk meminjam ke bank,” tambahnya.
Tentunya, ketika koperasi bisa melakukan RAT setiap tahun dapat dihadiri anggotanya, bisa menjadikan koperasi tersebut sehat. Sebaliknya, koperasi tak melakukan RAT dapat menjadi celaka, karena nantinya tidak bisa melihat hasil usaha ataupun rugi.
“Identiknya koperasi melakukan RAT ketika akhir tahun, sebab ketika untung dapat membagikan sisa hasil usaha (SHU). Sehingga ketika tidak laba perlu dikonfirmasi dan penyelesaian masalah, jangan sampai tertutup yang nantinya malah menumpuk bebannya,” katanya, menjelaskan.
Lanjut dia, ketika koperasi membeli aset dalam bentuk tanah atau gedung, asal atas nama koperasi bukan perseorangan tidak menjadi masalah. Namun, tetap semuanya harus disampaikan ke anggota, dalam rapat anggota tahunan (RAT).
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
“Kemudian juga ketika akan melakukan pinjaman ke bank untuk tambahan modal, harus persetujuan dari anggota koperasi. Tidak bisa keputusan langsung dari pengurus koperasi,” ujarnya, menjelaskan.
Menurutnya, yang membuat maju atau bangkrut koperasi adalah tergantung amanah pengurus. “Artinya ketika ada koperasi bangkrut pada umumnya biasanya tidak amanah, bukan karena anggota,” katanya.