Pejabat Eselon III Jadi Plt Kadis Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara!

Raih Opini WTP Pokir
Nandang Suherman, pemerhati anggaran.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya diingatkan mengkaji secara mendalam proses pengangkatan pejabat eselon III menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala dinas (kadis).

Sebab, kebijakan tersebut dinilai melanggar aturan serta membawa dampak serius terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang sehat.


“Pengangkatan eselon III menjadi Plt di posisi eselon II (kepala dinas) jelas menabrak asas kepatutan, akuntabilitas, dan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik. Ini berpotensi menimbulkan masalah dalam laporan keuangan daerah,” kata Pemerhati Anggaran dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman.

Baca Juga:Kendaraan Operasional Kelembagaan Termewah di Kota Tasikmalaya, Fasilitasnya Tidak Kaleng-Kaleng!Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan Beasiswa

Menurutnya, dampak dari kebijakan mengangkat eselon III menjadi Plt Kadis bukan sekadar administratif, tetapi juga finansial.


“Eselon III yang menduduki posisi eselon II sebagai Plt otomatis mendapatkan tunjangan eselon II. Ini adalah pemborosan anggaran, karena status mereka belum definitif,” terangnya.

Sementara jika eselon II yang menjadi Plt di OPD lain, mereka tidak mendapat tunjangan tambahan karena sudah otomatis sebagai pengguna anggaran sesuai SK yang berlaku.

“Saya rasa itu harus segera dikoreksi, saya tahu ada beberapa pejabat eselon III di Pemkot Tasik menjabat Plt kadis, apalagi diposisi dinas strategis,” paparnya.

Sebab, kata Nandang, menjelaskan jika pengelolaan keuangan daerah hanya bisa dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkedudukan sebagai pejabat pengguna anggaran dan pengguna barang.

“Artinya posisi tersebut hanya boleh dijabat oleh pejabat eselon II yang definitif,” ungkapnya.

Nandang menegaskan hal tersebut bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga membuka potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!

“Kalau situasi ini dibiarkan, langkah hukum bisa diambil. Atau meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap penyimpangan ini,” tandasnya.

Dia pun menambahkan jika situasi tersebut bisa dihindari jika auditor dari Inspektorat Kota Tasikmalaya maupun Badan menjalankan tugasnya dengan lebih cermat dan berpegang pada program audit yang baik.

“Seandainya para auditor bekerja lebih teliti dalam mengaudit laporan keuangan daerah, masalah seperti ini bisa segera terdeteksi dan dikoreksi. Sayangnya, ketidakpatuhan ini sering kali luput dari perhatian,” ujarnya.

0 Komentar