KPU Bantah Seluruh Tuduhan Paslon Terkait PSU Tasikmalaya

Sidang PHPU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya
Tangkapan layat saat Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan Ade Abdullah Siddiq menyampaikan jawaban dan alat bukti di hadapan majlis Hakim MK.
0 Komentar

Ia juga membantah tudingan adanya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) atau politik uang selama PSU.

“KPU tidak menerima laporan dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat maupun Kabupaten Tasikmalaya terkait pelanggaran TSM. Maka apa yang disampaikan oleh pemohon tidak berdasarkan hukum,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu Tasikmalaya, Ade Abdullah Sidiq, turut mendukung KPU dan memohon agar MK menerima eksepsi termohon seluruhnya.

Baca Juga:Pejabat Eselon III Jadi Plt Kadis Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara!Kendaraan Operasional Kelembagaan Termewah di Kota Tasikmalaya, Fasilitasnya Tidak Kaleng-Kaleng!

Ia menyatakan bahwa keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tentang hasil PSU harus dinyatakan sah.

Dalam PSU, paslon 01 Iwan-Dede memperoleh 152.557 suara, paslon 02 Cecep-Asep memperoleh 465.150 suara, dan paslon 03 Ai-Iip memperoleh 269.075 suara, dengan total suara sah mencapai 886.764 suara.

Kuasa hukum paslon 02 Cecep-Asep, Gatot Rusbal, menyampaikan bahwa seharusnya pemohon melayangkan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu terlebih dahulu, bukan langsung ke MK.

“Upaya hukum dapat ditempuh secara berjenjang dari Bawaslu, PTUN, hingga kasasi MK. Bukan dengan asumsi langsung ke MK,” ujarnya.

Gatot pun memohon agar MK menolak permohonan pemohon dan menyatakan keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 35 Tahun 2025 tetap berlaku.

Ia berharap MK menetapkan hasil PSU sesuai perolehan suara atau memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tasikmalaya lainnya, Ahmad Aziz Firdaus, mengatakan bahwa 28 laporan dugaan politik uang dalam PSU tidak dapat diproses karena tidak memenuhi unsur formil dan materil.

Baca Juga:Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan BeasiswaHistori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!

“Semua laporan tidak diregistrasi karena tidak diperbaiki dan tidak memenuhi unsur,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada temuan atau laporan terkait dugaan keterlibatan pegawai bus Primajasa dalam menggiring suara ke paslon tertentu.

“Itu tidak ada laporan masuk ke Bawaslu,” tandasnya. (Diki Setiawan)

0 Komentar