TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan dua pasangan calon (paslon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Tasikmalaya 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dalam sidang perkara Nomor 321 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu serta pengesahan alat bukti, KPU selaku termohon menyampaikan bahwa tuduhan yang disampaikan paslon nomor urut 01 Iwan-Dede dan nomor urut 03 Ai-Iip tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat hukum.
Kuasa hukum KPU, Sastriawan, menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing karena selisih suara dengan peraih suara terbanyak mencapai 35,26 persen atau sekitar 312.593 suara.
Baca Juga:Pejabat Eselon III Jadi Plt Kadis Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara!Kendaraan Operasional Kelembagaan Termewah di Kota Tasikmalaya, Fasilitasnya Tidak Kaleng-Kaleng!
“Yang seharusnya menurut Undang-Undang tentang Pemilihan adalah 0,5 persen atau sekitar 4.433 suara, maka beralasan menurut hukum pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” jelasnya.
Menurut Sastriawan, permohonan yang diajukan pun tidak menjelaskan kesalahan dalam rekapitulasi hasil perolehan suara, melainkan hanya mempersoalkan dugaan pelanggaran proses dan administrasi pencalonan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ia juga menjelaskan bahwa KPU telah mengikuti seluruh arahan dan surat dinas dari KPU RI, termasuk penggunaan bilik suara, surat suara, hingga penetapan paslon pengganti sesuai putusan MK.
“Terkait penetapan calon PSU Tasikmalaya 2024, KPU dalam melaksanakan PSU selalu berkoordinasi dan menerima arahan dari KPU RI. Maka KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan tahapan sesuai melalui surat dinas dari KPU RI,” lanjutnya.
Sastriawan juga menepis tudingan bahwa KPU tidak membuka pendaftaran ulang calon.
Ia menegaskan bahwa PSU dijalankan tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sesuai amar putusan MK, dan hanya penggantinya yang diverifikasi.
“Kedua paslon lain hanya mengikuti tahapan penetapan paslon bersama paslon lain. KPU sudah sesuai melaksanakan amar putusan MK Nomor 132,” tegasnya.
Baca Juga:Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan BeasiswaHistori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!
Terkait nomor urut dan status cuti paslon 02 Cecep-Asep, Sastriawan menyatakan semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan.
“Cecep Nurul Yakin mengikuti cuti tertanggal 19-9 Maret 2025. Berdasarkan dokumen tersebut, maka yang bersangkutan sudah cuti pada saat masa kampanye PSU,” katanya.