Selain Permendagri tersebut, ada juga Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan aplikasi Integrated Mutasi sebagai sistem digital dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN).
Aplikasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengefisiensikan proses birokrasi kepegawaian dan menjamin akuntabilitas setiap keputusan.
Iing menambahkan, sistem kepegawaian saat ini sudah semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, setiap proses rotasi dan mutasi harus dilakukan sesuai aturan, tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan pertimbangan subjektif semata. “Semuanya harus melalui sistem yang baku dan prosedur yang jelas,” ungkapnya.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya rotasi atau mutasi dalam waktu dekat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Iing menjawab bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Semuanya tergantung kepada izin dan tahapan yang ditentukan. Misalnya saja untuk mengganti seorang camat, harus terlebih dahulu melewati berbagai tahapan perizinan dari instansi yang berwenang,” jelasnya.(ujg)