Ketua DPRD Budi Ahdiat Ingatkan Bupati Tasikmalaya, Rotasi Mutasi Jangan Gegabah, Harus Tetap Sesuai Aturan

ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi AHdiat
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat.
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat menyatakan bahwa selama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih berstatus definitif, ia tetap memiliki kewenangan untuk melaksanakan rotasi dan mutasi pegawai.

“Selama masih definitif, masih bisa,” ujar Budi Ahdiat kepada Radar, Selasa 20 Mei 2025.

Hingga saat ini, kata dia, DPRD belum menerima laporan terkait rencana rotasi dan mutasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak mudah karena harus melalui tahapan yang panjang.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Kalau ketentuannya sekarang, rotasi mutasi harus melalui proses panjang, salah satunya memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Menurut Budi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) harus mengusulkan dan menilai kinerja pihak-pihak terkait yang akan dirotasi. Namun, hal itu hanya bisa dilakukan jika telah ada persetujuan dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin mengatakan, selama Ade Sugianto masih menjabat secara definitif sebagai Bupati, maka kewenangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah, termasuk rotasi dan mutasi, tetap berada di tangannya.

“Selama statusnya masih definitif sebagai kepala daerah, beliau masih dapat menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya kepada Radar di kantornya, Senin 19 Mei 2025.

Meski demikian, Iing menekankan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap langkah harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ada tahapan formal yang harus dilalui, mulai dari proses pengajuan sampai dengan persetujuan dari instansi terkait,” jelasnya.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110.1.3/1035 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam urusan kepegawaian, khususnya menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tindakan kepegawaian yang dilakukan kepala daerah, termasuk rotasi dan mutasi jabatan, harus mendapat pelaporan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

0 Komentar