Warga Picung dan Antralina Geruduk Kantor BPN Tasikmalaya, Tuntut Kepastian Hukum atas Tanah Pangangonan

demo tanah pangangonan
Warga Picung dan Antralina berunjuk rasa di halaman Kantor ATR BPN Tasikmalaya pada Senin 19 Mei 2025. (R Robi Ramdan/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia mendesak BPN bersikap tegas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam urusan pertanahan, tanpa bergantung pada pemerintah daerah.

Sebagai pembanding, Dedi menyebut pengurusan tanah di Antralina, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, berjalan lancar tanpa hambatan. Kepala desa dan camat setempat memberikan dukungan penuh.

Ia menuding ada sentimen birokrasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang menghambat penyelesaian persoalan di Guranteng.

Baca Juga:Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan BeasiswaHistori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!

“Ini jelas mendzolimi dan mereka kapitalis birokrasi. Mereka tidak pernah berpikir untuk membangun negara, faktanya mereka menghambat negara. Karena persoalan tanah ini sudah diperintah oleh Undang-Undang,” ujarnya.

Dedi menyebut pihaknya memberikan batas waktu dua hari bagi BPN dan Pemda untuk memenuhi syarat administratif yang dinilai kurang. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan mendaftarkan langsung ke Kementerian ATR/BPN RI.

“Kalau masih lambat kami akan gugatan hukum ke pengadilan dan kami juga akan tetap mendaftarkan ini ke kementerian ATR/BPN RI,” pungkasnya. (R Robi Ramdan)

0 Komentar