Uang Palsu! 395 Lembar Pecahan 100 Ribu Dibanderol Seharga Rp 5 Juta, Polres Tasikmalaya Kota Bidik Pabriknya

Kasus pabrik uang palsu, polres tasikmalaya kota
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi (dua kanan)) didampingi perwiranya dan Kepala Perwakilan BI Tasikmalaya Laura Rulida ESP (kanan) menunjukkan barang bukti uang palsu hasil pengungkapan dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pria asal Kabupaten Serang Provinsi Banten harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dia kedapatan menguasai 395 lembar uang palsu pecahan 100 ribu yang diduga akan dijual.

Saat ini, pria bernama Enur (62) itu sudah mendekam di balik jeruji besi sebagai tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 jo 24 KUHP UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP M Faruk Rozi menerangkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi mengenai pria yang diduga membawa uang palsu. Setelah diverifikasi, polisi pun menciduknya di parkiran Minimarket Jalan Ir Djuanda pada 10 Mei 2025 kemarin.

Baca Juga:Jenazah Nur Azis Hanyut Terbawa Arus Sungai Cimulu Kota TasikmalayaTelolet Perahu di Objek Wisata Situ Gede Kota Tasikmalaya Berisik

“Pada waktu kita amankan Tersangka memegang atau menguasai 395 lembar uang palsu pecahan 100 ribu,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka diduga akan menjual uang palsu tersebut kepada seseorang di Kota Tasikmalaya dengan harga Rp 5 juta. Saat ini, terduga pembeli masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Rencananya, tersangka itu akan melaksanakan transaksi jual beli dengan seseorang yang sekarang masih dalam pengejaran,” ucapnya.

Diketahui bahwa Enur mendapatkan uang tersebut dari warga asal Bogor pada tahun 2022. Dia yang mengetahui uang tersebut palsu, tidak berani untuk menggunakannya secara langsung. “Dari keterangan tersangka, tersangka menyimpan uang ini belum digunakan, menunggu waktu yang tepat untuk ditransaksikan,” ujarnya.

Dua bulan sebelumnya, Maret 2025 Polres Tasikmalaya Kota juga mengungkap kasus uang palsu. Namun sementara ini belum bisa dipastikan keduanya dari sindikat yang sama atau bukan. “Kami belum menemukan keterkaitannya,” ucapnya.

Kendati demikian, Polres Tasikmalaya Kota masih akan mengembangkan kasus tersebut dengan harapan bisa membongkar sindikat yang lebih besar. Bahkan sampai ke produsen dari uang palsu yang tentunya merugikan masyarakat. “Target kita, mudah-mudahan kita bisa sampai (mengungkap) ke lokasi produksi uang palsu,” katanya.

AKBP M Faruk Rozi mengimbau agar masyarakat senantiasa waspada ketika menerima uang tunai saat bertransaksi jual beli. Jika memang menemukan ada peredaran uang palsu, maka segera laporkan hal tersebut ke aparat kepolisian. “Insyaallah Kami akan menindaklanjuti dengan mengungkap kasusnya,” terangnya.

0 Komentar