Pihaknya pun mengarahkan upaya dan penjelasan mengenai hal tersebut ke dinas teknis. Pasalnya Viman sendiri belum punya sikap soal aktivitas minimarket ilegal. “Ke PU (Dinas PUTR) saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pengelola bangunan minimarket tersebut. Pasalnya bangunan itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya.
Untuk penindakan atas masalah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya kewenangan Dinas PUTR lebih pada pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) saja. “Kita perannya wasdal, tidak punya kewenangan menindak,” katanya.
Baca Juga:Menunggu Bulan Juli, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Ikut Beri Toleransi Untuk Minimarket Alfamidi IlegalBelum Siap! Sekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya Masih Belum Pasti Bakal Dibuka Tahun Ini
Terpisah, Kepala Dinas KUMKM perindag Apep Yosa Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring ke minimarket yang berpolemik itu. Dikonfirmasi bahwa memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. “Belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
Maka dari itu, minimarket pun belum memiliki izin operasional untuk melakukan aktivitas perdagangan. Dinas KUMKM Perindag juga belum mengeluarkan rekomendasi apapun. “Pengajuannya saja belum ada,” terangnya.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Irwan Budiana mengatakan secara prosedur, proses perizinan harus ditempuh terlebih dahulu baik bangunannya atau pun operasionalnya. Setelah itu selesai, barulah minimarket tersebut bisa beroperasi. “Harusnya begitu, diproses izinnya dulu baru beroperasi,” katanya.
Kendati demikian, meskipun saat ini minimarket tersebut beroperasi tanpa izin di bangunan yang juga bermasalah pihaknya belum bisa mengambil langkah. Pihaknya menunggu aba-aba dari Dinas PUTR dan Dinas Perdagangan. “Kita menunggu rekomendasi dari OPD terkait kalau untuk melakukan penutupan,” katanya.(rangga jatnika)