Soal Minimarket Alfamidi Ilegal di Lahan Sawah Dilindungi, Pemerintah Kota Tasikmalaya Seperti Tak Berfungsi

Minimarket gerai alfamidi, tak berizin di lahan sawah dilindungi
Gerai Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya beroperasi tanpa izin di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Senin (12/5/20225)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dalam kasus Minimarket Alfamidi ilegal yang berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah Kota Tasikmalaya seperti tak berfungsi. Karena meskipun regulasinya sudah jelas, aturan itu tidak diterapkan sebagaimana mestinya.

Roda pemerintahan pada dasarnya berjalan dengan sebuah sistem yang diatur oleh regulasi dari mulai undang-undang sampai peraturan lainnya dari pusat hingga daerah. Di mana aturan tersebut dibuat untuk melindungi hak masyarakat sebagai warga negara.

Termasuk soal LSD di mana Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 2 tahun 2024 dalam pasal 12 menyebutkan bahwa lahan yang dimasukan dalam peta LSD tidak boleh dialihfungsikan tanpa rekomendasi dari Menteri. Sekalipun lahan tersebut belum ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Baca Juga:Menunggu Bulan Juli, Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Ikut Beri Toleransi Untuk Minimarket Alfamidi IlegalBelum Siap! Sekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya Masih Belum Pasti Bakal Dibuka Tahun Ini

Mengenai kewajiban mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Di mana pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana dan penghentian pemanfaatan sampai dengan pembongkaran.

Kendati demikian realitanya Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) bisa tetap beroperasi dan Pemkot memberi toleransi. Padahal belum mengantongi PBG, izin operasinal dan berada di lokasi LSD.

Hal ini menunjukkan Pemkot Tasikmalaya yang berada di bawah kepemimpinan Viman Alfarizi Ramadhan ini tidak berfungsi. Sehingga tempat-tempat usaha yang tidak menempuh prosedur atau melanggar aturan pun bisa tetap berjalan seolah tidak ada pelanggaran.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, aktivis mahasiswa dan dinas-dinas terkait terungkap bahwa minimarket yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara Kecamatan Purbaratu beroperasi menggunakan bangunan liar. Terlebih lahan tersebut merupakan area yang ditetapkan sebagai LSD oleh Kementerian ATR/BPN.

Ada pun izin yang dimiliki oleh pihak minimarket, sejauh ini baru Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Namun pemerintah pun belum memberikan rekomendasi apapun karena kondisi bangunan yang belum memiliki PBG dan SLF.

Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan pun enggan banyak komentar saat ditanya mengenai aktivitas ilegal minimarket itu. Dia mengaku belum mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut. “Teknis itu mah,” ucapnya, Rabu 14 Mei 2025.

0 Komentar