Satpol PP Kabupaten Garut Membongkar Lapak PKL di Trotoar Jalan Merdeka, ke Mana Mereka Dipindahkan?

Satpol PP Kabupaten Garut Membongkar Lapak PKL di Trotoar Jalan Merdeka
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut membongkar lapak PKL di trotoar Jalan Merdeka pada Senin pagi, 19 Mei 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Satpol PP Kabupaten Garut membongkar lapak PKL di trotoar Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin, 19 Mei 2025.

Langkah ini diambil karena keberadaan kios pedagang kaki lima (PKL) tersebut dianggap melanggar aturan dan mengganggu fungsi utama trotoar Jalan Merdeka sebagai fasilitas pejalan kaki.

Penertiban PKL di Jalan Merdeka Garut dimulai sejak pukul 05.30 WIB.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, Iwan Riswandi, menjelaskan, penertiban PKL ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Garut.

Baca Juga:Bakal Terima Dana Ganti Rugi, Progres Pembebasan Lahan Tol Getaci di Desa Sukarame Garut Masuki Tahap ValidasiSedan Timor Terperosok di Kabupaten Garut, Mobilnya Ditinggal, Korban Dicari-cari Polisi

Sebelumnya, para PKL di Jalan Merdeka Garut telah diberikan peringatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri, namun imbauan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi.

Akibatnya, sebanyak sembilan kios PKL harus ditertibkan langsung oleh petugas.

Iwan menambahkan, sebelum tindakan pembongkaran lapak dilakukan, pihak terkait telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM).

Sosialisasi tersebut mencakup dua hal utama, yaitu kewajiban membongkar bangunan dan pengaturan jam operasional pedagang, di mana mereka diizinkan berjualan hanya sampai pukul enam pagi.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan, penataan ini bersifat sementara sambil menunggu rampungnya proses revitalisasi Pasar Induk Guntur Ciawitali.

Ia juga menyebutkan, sebagian besar pedagang yang membuka kios di trotoar sebenarnya telah memiliki kios resmi di dalam pasar. Jumlahnya diperkirakan sekitar 34 pedagang.

Setelah penertiban, para pedagang didorong untuk kembali beraktivitas di kios resmi mereka di dalam pasar.

”Penertiban PKL dari Jalan Merdeka dan Jalan Guntursari untuk kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat,” ungkap Iwan, Senin, 19 Mei 2025.

Baca Juga:Drakor Periode Dear Hongrang: Jo Bo-ah dan Lee Jae-wook Bawa Pesona Romansa dan Misteri 5 Pilihan Penginapan Pangandaran yang Terjangkau dan Indah

Iwan juga menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan hingga ada keputusan resmi terkait pencabutan surat edaran yang mengatur jam operasional pedagang.

Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan, pembatasan jam operasional merupakan hasil pertimbangan dari Bupati Garut.

Ia menyebutkan, sejatinya kawasan Jalan Merdeka tidak diperuntukkan sebagai area perdagangan.

Namun, pemerintah daerah masih memberikan ruang toleransi bagi para pedagang untuk tetap berjualan, meskipun dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

0 Komentar