Penindakan Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran Harus Dilakukan Satpol PP Jawa Barat

Penindakan Galian C Ilegal di Kabupaten Pangandaran Harus Dilakukan Satpol PP Jawa Barat
Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di wilayah Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTSIK.ID – Penindakan galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran harus dilakukan oleh Satpol PP Jawa Barat. Satpol PP kabupaten tidak punya wewenang.

Sampai saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran belum memperbarui data terkait jumlah tambang galian C ilegal yang ada di wilayahnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Rusnandar, menyampaikan, data terakhir yang diberikan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat pada Desember 2024 mencatatkan total 27 titik tambang galian C ilegal.

Baca Juga:Apa Dampak Alih Fungsi Pasar Wisata Pangandaran Menjadi Lahan Parkir Wisata? Begini Pandangan Ketua DPRDBiarpun Tambang Ilegal Marak, Warga Pangandaran Tak Ada yang Berani Melapor

Namun, menurutnya, data tersebut belum diperbarui sejak saat itu. ”Belum update lagi,” ucapnya kepada Radartasik.id saat dihubungi via sambungan telepon, Senin, 19 Mei 2025.

Rusnandar juga mengungkapkan kemungkinan bahwa jumlah titik tambang ilegal tersebut kini sudah berkurang, mengingat beberapa tambang mungkin sudah tutup.

Dia menambahkan, pengurangan tersebut juga dipengaruhi oleh isu-isu yang berkembang di masyarakat yang turut mempengaruhi aktivitas tambang ilegal tersebut.

Mengenai penindakan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran, Rusnandar menjelaskan bahwa wewenang untuk menindak hal tersebut ada pada Satpol PPP Provinsi Jawa Barat.

Namun, jika aktivitas tambang ilegal tersebut menyebabkan dampak lingkungan, Satpol PP Kabupaten Pangandaran baru bisa mengambil langkah penindakan.

Sebagai contoh, jika ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C ilegal, Satpol PP Kabupaten Pangandaran dapat mengacu pada peraturan daerah (perda) yang berlaku, meskipun penindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa adanya dampak yang jelas.

Rusnandar juga menambahkan, jika pengrusakan alam terjadi, maka hal itu bisa melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), yang menjadi dasar hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Baca Juga:Jangan Lewatkan! Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru 2025 Senilai Rp300 Ribu Hari Ini Lewat Link Resmi!Cukup Isi Survey! Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Modal Ini Tawarkan Hadiah DANA Gratis, Segera Klaim

Dengan demikian, penindakan terhadap tambang galian C ilegal akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama bila ada dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar