TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kabupaten Tasikmalaya akan menjalani sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (20/5/2025) pukul 08.00 WIB, sebagai termohon dalam perkara sengketa Pemilihan Umum.
Dalam sidang tersebut, KPU telah menyiapkan jawaban resmi serta sejumlah bukti untuk memperkuat keterangan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim MK.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi sidang lanjutan ini.
Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!
“Kita sudah mempersiapkan dan sudah menyusun jawaban dengan lawyer dengan pengacara kita, kemudian kita konsultasikan ke KPU RI, terkait jawaban-jawaban kita,” terang Ami kepada Radar, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, KPU juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat jawaban dalam persidangan. Alat bukti tersebut berupa surat keputusan KPU, berita acara, serta peraturan dari KPU RI.
“Termasuk surat dinas pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya dari KPU RI, putusan MK nomor 132, termasuk dokumentasi kegiatan KPU Kabupaten Tasikmalaya di PSU,” jelasnya.
Dalam proses persidangan nanti, KPU akan didampingi oleh tim kuasa hukum. Namun, hanya dua orang komisioner yang diperbolehkan hadir secara langsung di dalam ruang sidang untuk setiap perkara.
“Satu orang per perkara, jadi hanya dua orang yang bisa masuk. Saya dengan Pak Ade Abdullah Sidiq (Divisi Hukum dan Pengawasan, Red). Jadi nanti saat sidang, satu orang lawyer dan satu orang komisioner KPU,” paparnya.
Ami juga menyampaikan penghormatan terhadap upaya hukum yang ditempuh pasangan calon melalui jalur konstitusional.
“Kami menghargai apa yang menjadi petitum dari pasangan calon yang menyampaikan gugatan ke MK, dan menjadi haknya menempuh jalur konstitusional,” pungkasnya. (Diki Setiawan)