TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya tengah menyiapkan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat strategis dalam lingkup Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Tak tanggung-tanggung, dalam agenda pemanggilan ini, DPRD menyasar Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Sekretaris Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga membuka peluang menghadirkan Wali Kota Tasikmalaya.
Ketua Komisi I DPRD, Dodo Rosada, mengungkapkan alasan mendasar di balik langkah ini lantaran maraknya fenomena bongkar-pasang pelaksana tugas (Plt) di sejumlah kursi jabatan strategis yang dinilai sarat kejanggalan.
Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!
Dimana, secara regulatif soal penunjukan Plt di suatu jabatan bukan membicarakan person, melainkan jabatan itu sendiri.
“Kami sudah sampaikan secara informal, agar pengisian jabatan kosong dengan Plt dikaji ulang. Di beberapa SKPD ada kekosongan, dan pengisian Plt-nya perlu dicermati kembali, khususnya yang melulu dilakukan perpanjangan,” kata Dodo kepada Radar, Minggu 18 Mei 2025.
Lebih jauh, Komisi I menduga ada ketidaksesuaian dalam praktik penunjukan dan perpanjangan Plt.
Dalam penelusuran awal, diketahui tersisa dua jabatan kepala dinas yang hingga kini masih diisi oleh pejabat Eselon III, padahal secara ideal, jabatan tersebut diemban oleh pejabat setingkat Eselon II.
“Setiap pelimpahan kewenangan kepada seseorang, meski hanya Plt, otomatis hak dan kewajiban jabatan itu melekat. Ini tak bisa dipisahkan. Ketika jabatan eselon diisi oleh pejabat di bawahnya, apakah otomatis haknya ikut? Ini problematik,” kata ketua Fraksi PDIP tersebut.
Ia menambahkan berdasarkan aturan, status Plt hanya boleh diperpanjang satu kali dalam durasi maksimal tiga bulan. Setelah enam bulan, jabatan tersebut semestinya sudah terisi secara definitif.
Namun yang terjadi di lapangan menunjukkan praktik berbeda. Perpanjangan jabatan Plt seringkali justru disertai pergantian orang, bukan pendefinitifan.
Baca Juga:Real! Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Kaya Raya375 Anggota Pramuka dari 17 Pangkalan Adu Keterampilan di LT II Tingkat Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya
“Ini bukan bicara siapa orangnya, tapi jabatan. Logika hukumnya demikian,” imbuh Dodo, menyiratkan adanya potensi penyalahgunaan regulasi demi kepentingan tertentu.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat yang menjabat Plt diambil 100 persen dari TPP tertinggi jabatan tersebut.
Sebaliknya, pejabat non-Plt hanya mendapatkan 20 persen dari posisi tambahan yang diembannya.