“Semuanya tergantung kepada izin dan tahapan yang ditentukan. Misalnya saja untuk mengganti seorang camat, harus terlebih dahulu melewati berbagai tahapan perizinan dari instansi yang berwenang,” jelasnya.(ujg)
Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto Masih Bisa Melakukan Rotasi Mutasi Pejabat, PNS Siap-Siap!
