TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID —Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto masih memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Drs Iing Farid Khozin mengatakan, selama Ade Sugianto masih menjabat secara definitif sebagai Bupati, maka kewenangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah, termasuk rotasi dan mutasi, tetap berada di tangannya.
“Selama statusnya masih definitif sebagai kepala daerah, beliau masih dapat menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya kepada Radar di kantornya, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Meski demikian, Iing menekankan bahwa pelaksanaan rotasi dan mutasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap langkah harus mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada tahapan formal yang harus dilalui, mulai dari proses pengajuan sampai dengan persetujuan dari instansi terkait,” jelasnya.
Ia juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110.1.3/1035 Tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan kepala daerah dalam urusan kepegawaian, khususnya menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tindakan kepegawaian yang dilakukan kepala daerah, termasuk rotasi dan mutasi jabatan, harus mendapat pelaporan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain Permendagri tersebut, ada juga Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur pemanfaatan aplikasi Integrated Mutasi sebagai sistem digital dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN).
Aplikasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengefisiensikan proses birokrasi kepegawaian dan menjamin akuntabilitas setiap keputusan.
Iing menambahkan, sistem kepegawaian saat ini sudah semakin terintegrasi dan transparan. Oleh karena itu, setiap proses rotasi dan mutasi harus dilakukan sesuai aturan, tidak bisa dilakukan secara sepihak atau berdasarkan pertimbangan subjektif semata. “Semuanya harus melalui sistem yang baku dan prosedur yang jelas,” ungkapnya.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya rotasi atau mutasi dalam waktu dekat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Iing menjawab bahwa pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.