BPN Kabupaten Tasikmalaya Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Pangangonan Gara-Gara Hal Ini

Kantor BPN Tasikmalaya
Syamsu Wijana, Kepala ATR BPN Kabupaten Tasikmalaya. (R Robi Ramdan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tasikmalaya belum dapat memproses permohonan sertifikat tanah relokasi bencana untuk warga Picung dan Antralina.

Hal itu disampaikan Kepala BPN Kabupaten Tasikmalaya, Syamsu Wijana S.SiT, M.Si, C.MED Q.RMP.

Ia mengatakan BPN memang telah menerima surat Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 17 Maret 2025 yang ditujukan ke BPN.

Baca Juga:Tingkatkan Kecintaan pada Akuntansi, Universitas Mayasari Bakti Laksanakan LCTA dan Siapkan Ratusan BeasiswaHistori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!

“Mereka mengajukan secara resmi ke kantor BPN Kabupaten Tasikmalaya, perihal permohonan pendaftaran hak atas tanah untuk warga Picung dan Antralina,” ujar Syamsu di kantornya, Senin (19/5/2025).

Menanggapi surat tersebut, lanjut Syamsu, pihaknya sudah memberikan jawaban pada 16 April 2025, bahwa tanah Pangangonan yang berada di Desa Guranteng dan Desa Buniasih pada dasarnya bisa diproses menjadi tanah pengganti bencana asalkan seluruh persyaratan terpenuhi.

Ia menyebut, dalam surat jawaban itu telah dicantumkan 11 persyaratan dari huruf a sampai k yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Beberapa di antaranya bisa difasilitasi oleh BPN, seperti formulir permohonan, namun untuk dokumen pribadi seperti KTP atau KK harus disediakan langsung oleh pemohon.

Selain itu, jika permohonan dikuasakan, maka perlu dilampirkan surat kuasa, KTP/KK penerima kuasa, serta akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM apabila penerima kuasa berbentuk badan hukum.

“Secara prosedur, kami tidak bisa menerima permohonan kalau kuasanya itu tidak berbadan hukum,” tegasnya.

Syamsu juga menyebut bahwa surat keterangan tanah bukan pangangonan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah tersedia, termasuk dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten, serta BPKPD.

Baca Juga:Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!Real! Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Kaya Raya

Semua langkah tersebut, kata dia, merupakan hasil koordinasi antara BPN, pemerintah daerah, pihak desa, dan didampingi anggota dewan yang telah diberi surat tugas dari Komisi 1 untuk mengawal proses ini.

Namun demikian, sampai saat ini masih ada kekurangan dokumen dari pihak desa.

“Progresnya sampai saat ini baru itu, ada yang masih belum terpenuhi. Antara lain dari Desa Guranteng belum, berupa surat keterangan bukan aset desa dan surat keterangan riwayat tanah itu dari Desa Guranteng belum,” katanya.

0 Komentar