TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan di masa transisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya.
Meskipun masa jabatan Sekda Mohamad Zen telah habis pada 26 Desember 2025, secara administratif belum ada perubahan kebijakan. Namun, hal tersebut bukan berarti pemerintah daerah bisa bertindak tanpa pertimbangan matang, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran.
“Secara formal belum ada perubahan, karena memang ini masih dalam tahap evaluasi kinerja. Tapi saya ingatkan, dalam kondisi seperti ini jangan gegabah, terutama ketika menyangkut anggaran daerah,” ujar Budi.
Baca Juga:Histori Batu Andesit di Depan Masjid Agung Tasikmalaya: Dibangun Rp 12,5 Miliar, Dibongkar Lagi Rp 400 Juta!Viman Alfarizi (Bukan) Dedi Mulyadi!
Budi menekankan bahwa kewaspadaan mutlak diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan hukum atau administratif di kemudian hari. Oleh sebab itu, ia mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya untuk terus melakukan konsultasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya minta agar koordinasi dengan Kemendagri tidak diabaikan. Jangan sampai hanya karena kurang komunikasi, muncul permasalahan yang bisa merugikan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Budi juga meminta agar BKPSDM segera mengirimkan surat lanjutan kepada Kemendagri untuk memperoleh kejelasan terkait status perpanjangan atau pemberhentian Sekda Zen. Hal ini diperlukan untuk menghindari ketidakpastian yang berlarut-larut.
“Kita butuh kepastian. Apakah Kemendagri menyetujui Sekda Zen melanjutkan jabatannya atau tidak. Ini penting sebagai dasar untuk mengambil langkah ke depan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Ahdiat juga mendorong agar pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme open bidding atau seleksi terbuka.
Menurutnya, proses ini akan menjamin akuntabilitas, keterbukaan, serta memberi kesempatan yang adil bagi calon-calon lain yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi.
“Masa jabatan Sekda saat ini telah berakhir sejak Desember 2024. Sudah semestinya dilakukan proses seleksi ulang yang transparan. Evaluasi kinerja saja tidak cukup jika dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan publik,” jelas Budi.
Baca Juga:Real! Game Penghasil Uang Ini Bisa Bikin Kamu Kaya Raya375 Anggota Pramuka dari 17 Pangkalan Adu Keterampilan di LT II Tingkat Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya
Ia menyatakan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi tersebut berjalan, dan siapa saja calon yang berkompetisi untuk menduduki posisi strategis ini. Tanpa keterbukaan, lanjutnya, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah bisa terganggu.