TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meskipun ilegal dan berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Minimarket Alfamidi yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Kota Tasikmalaya mendapat toleransi. Alasannya, pemilik tempat usaha itu sedang memproses agar lokasi itu dikeluarkan dari zona LSD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan perkembangan masalah tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Informasi sementara, pemilik usaha sudah mengajukan proses ke Kementerian ATR BPN. “Informasi dari PU (Dinas PUTR), sudah dicek dan pengusahanya sudah menempuhnya ke kementerian,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (16/5/2025).
Estimasi waktu untuk menyelesaikan proses tersebut paling lama yakni 2 bulan setelah pengajuan diterima. Disebutkan bahwa pengajuan sudah masuk ke Kementerian sejak 6 Mei 2025. “Jadi kita lihat nanti bulan Juli, apa disetujui lokasi itu dikeluarkan dari LSD,” terangnya.
Baca Juga:Semoga Konsisten! Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Tak Bakal Ngaret LagiBanyak Kursi Kosong di Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kritisi Kekompakan Pejabat Pemkot Tasikmalaya
Sebagaimana pengakuan dari Kepala Dinas PUTR soal tiga kali surat teguran dilayangkan, Anang menyebut dalam hal ini OPD terkait sudah melaksanakan fungsinya. “Berarti kan dinas tidak diam juga,” terangnya.
Untuk sementara, dia pun mewajarkan jika minimarket ilegal tersebut tetap beroperasi. Selain karena ada itikad baik, tenaga kerja di minimarket itu pun perlu diperhatikan. “Perlu dilihat tenaga kerjanya juga kan,” katanya.
Anang Sapaat mengatakan bahwa proses pengajuan tersebut belum menjamin persetujuan dari Kementerian. Jika sampai bulan Juli tidak ada perkembangan, barulah Pemkot harus melakukan penindakan. “Kami pun akan merekomendasikan penindakan ke Pemkot, ya harus ditutup,” terangnya.
Bahkan, lanjut Anang, bukan hanya minimarket Alfamidi saja. Karena bangunannya meliputi beberapa tempat usaha lainnya di bangunan yang sama. “Kan bukan hanya minimarket, ada steam mobil juga di sana,” imbuhnya.(rangga jatnika)