Polres Pangandaran Membidik Klinik di Kecamatan Padaherang, Ada Apa?

Polres Pangandaran Membidik Klinik di Kecamatan Padaherang
Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, saat diwawancara wartawan baru-baru ini. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id) 
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran membidik klinik di Kecamatan Padaherang yang diduga beroperasi tanpa melengkapi izin.

Salah satu klinik di Padaherang, Kabupaten Pangandaran tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan hukum yang diwajibkan, seperti tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diperlukan bagi tenaga medis yang bekerja di sana.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengonfirmasi, pihaknya sedang mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:5 Pilihan Penginapan Pangandaran yang Terjangkau dan IndahPembongkaran Pasar Wisata Pangandaran Dimulai, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Penyelidikan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban administratif, yakni ketiadaan STR dan Surat Izin Praktik (SIP) untuk petugas medis yang bertugas di klinik tersebut.

”Jadi terkait hal itu, memang ada pengaduan dari masyarakat (dumas). Jadi ada dugan di sana tidak dilengkapi dengan STR dan juga tanpa SIP (Surat Izin Praktik),” ungkapnya saat dihubungi Radartasik.id, Jumat, 16 Mei 2025.

Menurut Idas, pihaknya telah memanggil pemilik klinik untuk diperiksa, dan beberapa saksi yang disebutkan oleh pemilik juga akan dipanggil dalam waktu dekat.

Selain itu, pemeriksaan terhadap petugas medis di klinik tersebut juga akan dilakukan setelah surat panggilan resmi dikeluarkan.

Penyelidikan ini dapat berujung pada ancaman hukum yang serius bagi pemilik klinik.

Berdasarkan Pasal 442 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemilik atau penyelenggara praktik medis yang terbukti melanggar ketentuan dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran juga telah mengungkapkan ada dua klinik yang beroperasi meskipun izin operasional mereka telah habis.

Baca Juga:Sambil Ngopi, Baca Novel Dapat Duit Saldo DANA Gratis dari Fizzo, Begini CaranyaJangan Lewatkan! Cara Klaim Link DANA Kaget Gratis Hari Ini & Kumpulan Link Saldo Rp1.605.000

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Nana Sutisna, menyatakan, di Pangandaran terdapat 15 Puskesmas, 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 33 klinik yang beroperasi, namun tidak semuanya memiliki izin yang sah.

Nana menambahkan, ada dua klinik yang tetap beroperasi meskipun izin mereka sudah habis.

Salah satunya terletak di Kecamatan Cimerak, dan yang lainnya berada di Kecamatan Padaherang, yang izin operasionalnya telah berakhir sejak tahun 2015. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar