TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Aksi cabul terhadap anak masih terus terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Kali ini, remaja berusia 13 tahun menjadi korban perilaku bejat pria berinisial UD (50), warga Desa Raksasari Kecamatn Taraju. Bahkan, akibat perbuatan tak senonoh tersebut korban hamil dan melahirkan.
Kasat Reskirm Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyampaikan, persitiwa persetubuhan terhadap remaja itu terjadi pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Desa Raksasari Kecmatan Taraju.
“Pelaku untuk melancarkan aksinya terlebih dahulu merayu menawarkan pinjaman motor gratis, sehingga akhirnya korban mau disetubuhi oleh pelaku,” katanya, menjelaskan.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Kata dia, kejadian itu terungkap pada Jumat 11 April 2025 sekira jam 13.00 WIB, korban melahirkan bayi di salah satu bidan di Kecamatan Taraju. Kemudian korban menceritakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah UD, yang motornya sering dipinjam oleh korban.
“Biasanya, korban meminjam motor pelaku membayar antara sepuluh atau dua puluh ribu,” ujarnya, menjelaskan.
Namun, kata Ridwan, sebelum kejadian pelaku menawarkan pinjaman motor secara gratis kepada korban, asal korban mau diajak ke kamar dan akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban pada Agustus 2024.
“Kejadian tersebut sempat terjadi berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan,” katanya.
Kemudian, untuk menutup rasa malu, orang tua korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Bahkan sempat dilaksanakan pernikahan secara siri, kemudian pelaku menceraikan kembali korban seolah hanya untuk memperoleh status bahwa korban pernah punya suami saja.
“Sehingga orang tua korban akhirnya memutuskan menempuh upaya hukum,” kata dia, menjelaskan.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka UD di wilayah hukum Polsek Taraju karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, selanjutnya dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Berdasarkan hasil penyidikan telah dikumpulkan alat bukti dari keterangan diperoleh dari persesuaian antara keterangan laporan, dikuatkan dengan barang bukti yang ada serta keterangan tersangka. Bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku dikenakam pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (ujg)