Ia mengingatkan bahwa program pemutihan denda pajak ini akan berakhir pada 30 Juni 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. (obi)
Antusias Pemutihan Pajak Tinggi, Samsat Kabupaten Tasikmalaya Sudah Layani 49 Ribu Orang

