TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak 20 Maret 2025 disambut dengan antusiasme luar biasa oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Selama hampir dua bulan pelaksanaannya, tepatnya hingga 15 Mei 2025, tercatat sebanyak 49.376 wajib pajak telah memanfaatkan program ini di Samsat Kabupaten Tasikmalaya. Angka tersebut menunjukkan respons positif dari potensi total 339.000 wajib pajak di wilayah tersebut.
Syarif Hidayat, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) pada Bapenda Jabar Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa setiap harinya lebih dari 1.000 kendaraan dilayani dalam antrean untuk mendapatkan fasilitas pemutihan pajak.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
“Minat masyarakat terhadap program ini sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dibandingkan program serupa yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu,” ungkapnya.
“Jika tahun sebelumnya wajib pajak masih harus membayar dua tahun pajak kendaraan, tahun ini cukup membayar satu tahun saja, menjadikan program ini jauh lebih ringan dan menarik bagi masyarakat,” sambungnya kepada Radar, Kamis 15 Mei 2025.
Untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, pihak Samsat Kabupaten Tasikmalaya menyediakan sembilan titik layanan yang tersebar di berbagai lokasi.
Layanan tersebut mencakup dua unit kendaraan samsat keliling, tiga outlet yang berada di Mangunreja, Ciawi, dan Karangnunggal, serta program Samsat Masuk Desa (Samades) di Manonjaya.
Selain itu, kata dia, ada pula samsat mapay pasar (Saampar) di Rajapolah, kios Samsat di Singaparna, dan layanan utama di kantor samsat induk.
“Dalam hal realisasi penerimaan, selama pelaksanaan program pemutihan ini, total pendapatan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 12 miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, sejak awal Januari 2025, realisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan sudah mencapai Rp 24,9 miliar.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sendiri menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk wilayah Samsat Sukaraja sebesar Rp 67 miliar pada tahun 2025 ini.
Syarif juga menyampaikan rasa syukurnya atas tingginya partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Pelayanan di kantor Samsat telah dimaksimalkan demi memenuhi lonjakan permintaan, bahkan pada awal program berlangsung, layanan dibuka sejak subuh hingga pukul 21.00 WIB. Hingga kini, pelayanan tetap berjalan setiap hari, dari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional,” ungkapnya.