Maka dari itu, minimarket pun belum memiliki izin operasional untuk melakukan aktivitas perdagangan. Dinas KUMKM Perindag juga belum mengeluarkan rekomendasi apapun. “Pengajuannya saja belum ada,” terangnya.
Di sisi lain, pengelola atau kepala toko Alfamidi Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Purbaratu, Dani Indriana menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal status perizinan usaha yang dia kelola. “Kalau masalah perizinan kita di toko belum tahu, yang lebih tahu itu owner,” ujarnya saat ditemui Radar, Senin (12/5/2025).
Dia, kata Dani, hanya ditugaskan oleh perusahaan waralaba tempatnya bekerja untuk mengurus Gerai Alfamidi di tempat tersebut. Pihak perusahaan pun dijelaskannya belum pernah memberi tahu soal perizinan toko yang bermasalah. “Kalau yang di toko itu hanya kerja,” ucapnya.(rangga jatnika)