TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan belum menentukan sikap soal minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara yang beroperasi secara ilegal. Sementara ini, persoalan ini masih dipercayakan kepada dinas terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Sebagaimana diketahui, dinas-dinas terkait seperti Dinas PUTR, Dinas KUMKM Perindag, Dinas Lingkungan Hidup juga Satpol PP sudah membahas persoalan ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Tasikmalaya.
Dipastikan bahwa Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin operasional untuk berdagang. Masalah utamanya, lokasi bangunan tempat usaha itu berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Baca Juga:Satu Kloter Jemaah Haji Diberangkatkan Dini Hari di Kota TasikmalayaAnggota DPRD Sebut Pemkot Tasikmalaya Dirugikan Alfamidi, Soal Minimarket Beroperasi Tanpa Izin di LSD
Meskipun kondisinya demikian, belum ada langkah tegas terhadap aktivitas minimarket tersebut. Pemerintah pun masih saling lempar
Hal itu diungkapkan Viman saat ditanya mengenai aktivitas ilegal minimarket di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dia belum mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut. “Teknis itu mah,” ucapnya usai kunjungan ke Markas Damkar Kota Tasikmalaya, Rabu (14/5/2025).
Pihaknya pun mengarahkan upaya dan penjelasan mengenai hal tersebut ke dinas teknis. Pasalnya Viman sendiri belum punya sikap soal aktivitas minimarket ilegal. “Ke PU (Dinas PUTR) saja,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pengelola bangunan minimarket tersebut. Pasalnya bangunan itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya.
Untuk penindakan atas masalah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya kewenangan Dinas PUTR lebih pada pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) saja. “Kita perannya wasdal, tidak punya kewenangan menindak,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas KUMKM perindag Apep Yosa Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring ke minimarket yang berpolemik itu. Dikonfirmasi bahwa memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. “Belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.