PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Meskipun keberadaan tambang galian C ilegal di Kabupaten Pangandaran telah mengganggu sebagian masyarakat, banyak warga yang merasa takut untuk melaporkan kegiatan tersebut.
Salah seorang warga Padaherang, EF (25), mengungkapkan, meskipun ada masyarakat yang merasa terganggu, mereka lebih memilih untuk berbicara secara diam-diam daripada mengajukan protes langsung kepada para penambang.
Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh rasa takut terhadap dampak yang mungkin timbul dari pengaduan mereka.
Baca Juga:Polisi Ungkap Misteri Kecelakaan Maut di Padaherang Pangandaran15 Tablet, 3 Proyektor, dan 1 Laptop Dicuri di SDN 1 Putrapinggan Kabupaten Pangandaran
EF menambahkan, kekhawatiran utama masyarakat adalah potensi ancaman atau pembalasan yang bisa terjadi jika mereka melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
”Ya namanya masyarakat, pasti takut terjadi apa-apa, sudah takut duluan,” ungkapnya saat diwawancara Radartasik.id via sambungan telepon, Rabu, 14 Mei 2025.
Ketakutan semacam ini semakin memperburuk situasi, karena masyarakat merasa terjebak dalam ketidakberdayaan meskipun mereka jelas merasa terganggu oleh keberadaan tambang ilegal tersebut.
Salah seorang penambang galian C ilegal yang memilih untuk tidak disebutkan namanya juga memberikan pengakuan tentang struktur operasi tambang ilegal ini.
Ia menyebutkan, para penambang ilegal seringkali bergabung dalam sebuah paguyuban, meskipun tidak semua pengusaha terdaftar dalam kelompok tersebut, namun mereka tetap melanjutkan operasinya tanpa hambatan.
”Termasuk saya juga tidak masuk (paguyuban, red),” singkatnya.
Dalam menanggapi permasalahan ini, Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto SIK MH, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas tambang ilegal.
Menurutnya, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Baca Juga:Gak Perlu Modal, Dapat Rp300 Ribu! Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2025Bisa Untung Kalau Gini! Yuk Raih Ratusan Ribu dengan Game Penghasil Dana Langsung Cair, di Play Store Ada?
”Informasi yang diberikan oleh masyarakat sangat penting untuk mendukung tindakan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
AKBP Mujianto SIK MH juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kegiatan pertambangan ilegal melalui saluran pengaduan yang telah disediakan, baik melalui hotline 110 maupun melalui WhatsApp Kapolres di nomor 082133118110.
Dalam upaya penertiban yang lebih luas, Polres Pangandaran berkomitmen untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten Pangandaran, guna memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat. (Deni Nurdiansah)