Seorang Pria di Salawu Tasikmalaya Lakukan Perbuatan Tak Senonoh kepada Keponakannya yang Berusia 7 Tahun

Pencabulan di Tasikmalaya
Pelaku pencabulan terhadap balita yang terjadi di Kecamatan Salawu saat diperiksa Satreskrim Polres Tasikmalaya, Rabu 14 Mei 2025. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pria berinisial US (26), warga Kecamatan Salawu diamankan Polres Tasikmalaya usai terbukti mencabuli ponakannya yang masih berusia tujuh tahun. Pelaku tega mecabuli korban didasari motif karena sakit hati terhadap ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta menyampaikan, peristiwa ini terjadi pada bulan Maret lalu di rumah neneknya. “Pelaku sudah kami amankan,” ujar dia, Rabu 14 Mei 2025.

Pelaku, kata dia, melakukan perbuatan cabulnya dengan berbagai cara. Selain organ vitalnya dimasukan jari, balita malang juga disetubuhi. Untuk melancarkan aksinya, korban diberikan pinjaman HP untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Awal saat ibu korban mulai curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Korban yang masih anak kecil terlihat sering meraba-raba kemaluannya. Malahan mengaku kesakitan. Korban akhirnya ngaku diajari pamannya,” jelas dia.

Adanya laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengumpulkan bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung keterangan korban. Usai bukti terkumpul, penyidik langsung menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Jadi sempat dimediasi keluarga, pelaku malah ngamuk dan malah keluarkan golok membahayakan. Sampai akhirnya kami amankan,” jelas dia.

Ridwan menerangkan, motif tersangka karena kesal ibu kandung korban yang juga kakak iparnya cerewet. Bahkan, kerap memarahi ibu pelaku.

“Motif pelaku dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang juga merupakan kakak iparnya. Bawel cerewet ibu korbannya” terangnya.

Dengan aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Ancaman 15 tahun penjara,” kata Ridwan Budiarta. (ujg)

0 Komentar