Kapan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Cair? 9,4 Juta Orang Akan Menerima Gaji Ke-13, Termasuk Pensiunan

Kapan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Cair
Kapan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2025 Cair? 9,4 Juta Orang Akan Menerima Gaji Ke-13, Termasuk Pensiunan. Foto: ist/disway
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 tahun 2025. Mereka berasal dari PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan.

Kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair dijadwalkan cair awal Juni 2025.

Keputusan soal gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Baca Juga:HORE, Ini Jadwal Cair Gaji Ke-13 PNS 2025 dan Nominalnya, Termasuk untuk Pensiunan, TNI dan PolriFull Senyum, Janji Bojan Hodak untuk Igbonefo dan Achmad Jufriyanto Membuat Bobotoh Persib Bangga

Adapun tujuan utama gaji ke-13 PNS yaitu membantu pembiayaan pendidikan keluarga pensiunan dan PNS.

Presiden Prabowo Subianto dalam penjelasannya menjelaskan bahwa sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13.

Pemberian gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh 100 persen untuk ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.

Adapun pemberian gaji ke-13 ASN daerah akan disesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Bagaimana dengan gaji ke-13 pensiunan?

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 diterima setara dengan uang pensiun bulanan.

Bahan informasi bahwa aturan tentang gaji PNS tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Jadi, kenaikan gaji yang diberlakukan bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, kesejahteraan aparatur sipil negara, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Juga:Persib Ukir Sejarah Angkat Trofi Juara di Bandung, Bojan Hodak Bocorkan Persiapan Para Pemain PersibFiks, Victor Igbonefo Tinggalkan Persib Musim Depan Setelah 6 Musim Setia dan Meraih 2 Trofi Juara

Peraturan Pemerintah tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut Ini Rincian Gaji ke-13 Bagi PNS

Gaji PNS Golongan I

• Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

(sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)

• Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

(sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)

• Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

(sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)

• Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

(sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

Gaji PNS Golongan II

• Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

(sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)

• Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

(sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)

• Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

(sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)

• Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

(sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

Gaji PNS Golongan III

• Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

0 Komentar