RADARTASIK.ID— Sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13 tahun 2025. Mereka berasal dari PNS, ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Kapan gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair?
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair dijadwalkan cair awal Juni 2025.
Keputusan soal gaji ke-13 PNS tahun 2025 cair teruang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Baca Juga:HORE, Ini Jadwal Cair Gaji Ke-13 PNS 2025 dan Nominalnya, Termasuk untuk Pensiunan, TNI dan PolriFull Senyum, Janji Bojan Hodak untuk Igbonefo dan Achmad Jufriyanto Membuat Bobotoh Persib Bangga
Adapun tujuan utama gaji ke-13 PNS yaitu membantu pembiayaan pendidikan keluarga pensiunan dan PNS.
Presiden Prabowo Subianto dalam penjelasannya menjelaskan bahwa sebanyak 9,4 juta orang akan menerima gaji ke-13.
Pemberian gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja penuh 100 persen untuk ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
Adapun pemberian gaji ke-13 ASN daerah akan disesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Bagaimana dengan gaji ke-13 pensiunan?
Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 diterima setara dengan uang pensiun bulanan.
Bahan informasi bahwa aturan tentang gaji PNS tahun 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.
Jadi, kenaikan gaji yang diberlakukan bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, kesejahteraan aparatur sipil negara, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca Juga:Persib Ukir Sejarah Angkat Trofi Juara di Bandung, Bojan Hodak Bocorkan Persiapan Para Pemain PersibFiks, Victor Igbonefo Tinggalkan Persib Musim Depan Setelah 6 Musim Setia dan Meraih 2 Trofi Juara
Peraturan Pemerintah tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut Ini Rincian Gaji ke-13 Bagi PNS
Gaji PNS Golongan I
• Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
(sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
• Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
(sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
• Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
(sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
• Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
(sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
Gaji PNS Golongan II
• Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
(sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
• Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
(sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
• Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
(sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
• Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
(sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
Gaji PNS Golongan III
• Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200