Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Harus dimengerti publik bahwa data di atas merupakan gaji pokok murni yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Belum termasuk tunjangan dan kinerja.
Dengan demikian, nominal gaji ke-13 PNS yang akan diterima nanti bisa jauh lebih besar dari daftar tersebut karena ada tambahan dari komponen lain.
Misalnya, ASN yang bertugas di daerah, besaran gaji ke-13 mengikuti skema pusat, namun juga mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga:Full Senyum, Janji Bojan Hodak untuk Igbonefo dan Achmad Jufriyanto Membuat Bobotoh Persib BanggaPersib Ukir Sejarah Angkat Trofi Juara di Bandung, Bojan Hodak Bocorkan Persiapan Para Pemain Persib
Dipastikan gaji ke-13 akan diterima PNS aktif, para hakim, TNI, Polri, hingga pensiunan sesuai aturan.
Ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya hadir untuk ASN yang aktif bekerja, tapi juga memperhatikan kesejahteraan para purnabakti.
Pemberian gaji ke-13 PNS sebagai penghargaan atas dedikasi abdi negara selama ini.
Termasuk menjadi stimulus ekonomi, karena efek pencairan gaji ke-13 membuat daya beli masyarakat meningkat.
Gaji ke-13 PNS ditunggu-tunggu keluarga PNS dan pensiunan untuk kebutuhan maupun tabungan.