RADARTASIK.ID— Kapan jadwal gaji ke-13 PNS 2025 cair menjado pertanyaan abdi negara.
Pemerintah memastikan bahwa ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13.
Dalam keterangan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 direncanakan pada bulan Juni 2025 atau saat awal tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga:Full Senyum, Janji Bojan Hodak untuk Igbonefo dan Achmad Jufriyanto Membuat Bobotoh Persib BanggaPersib Ukir Sejarah Angkat Trofi Juara di Bandung, Bojan Hodak Bocorkan Persiapan Para Pemain Persib
Alasan jadwal cair gaji ke-13 PNS 2025 direncanakan Juni 2025 karena untuk membantu para orang tua PNS, terutama meringankan beban biaya pendidikan anak-anak mereka.
Sedangkan bagi pensiunan, besaran gaji ke-13 menyesuaikan jumlah uang pensiun setiap bulan yang sesuai ketentuan resmi.
Adapun payung hukum pencairan tunjangan atau gaji ke-13 PNS yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Sebagai informasi bahwa komponen gaji ke-13 PNS yaitu gaji pokok, tunjangan-tunjangan yang biasa diterima tiap bulannya.
Termasuk, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tambahan penghasilan dari instansi daerah semuanya ikut dihitung.
Harus diketahui bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh atau 100 persen.
Jadi, hal ini menjadi tambahan yang sangat berarti bagi PNS, TNI, Polri.
Baca Juga:Fiks, Victor Igbonefo Tinggalkan Persib Musim Depan Setelah 6 Musim Setia dan Meraih 2 Trofi JuaraIkut Pertempuran Hebat di Tasikmalaya, Mendiang Eddie Nalapraya Berjuang Bersama Ayahanda Rhoma Irama
Pencairan gaji ke-13 PNS 2025 tetap dilaksanakan meskipun proses administrasi belum selesai awal Juni. Hanya saja waktu pencairannya bisa sedikit mundur.
Yang pasti, pemerintah menjamin seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima hak mereka di tahun ini.
Meskipun gaji ke-13 PNS mengikuti komponen gaji bulan Mei 2025, jumlahnya bisa berbeda-beda antar pegawai.
Hal ini karena tiap instansi memiliki kebijakan tunjangan kinerja yang tidak seragam. Jadi, total gaji ke-13 bisa saja tidak sama.
Jadi, masyarakat agar punya gambaran, berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sebelum ditambah tunjangan lainnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500