TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembiaran yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya soal Minimarket Alfamidi yang beroperasi tanpa izin di Lahan Sawah Dilindungi bukan sekedar menunjukan kelemahan pemerintah. Ini juga berdampak pada kerugian karena potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak bisa terserap.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya mengatakan Pemkot Tasikmalaya seharusnya menyadari adanya kerugian dalam kasus ini. Karena potensi retribusi proses perizinan usaha tidak bisa didapat.
“Kan seperti pembuatan PBG, izin operasional dan lainnya ada retribusinya, kalau tidak diurus ya jadi tidak bisa masuk ke kas daerah,” ungkapnya kepada Radar, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga:Paspor Hilang di Kantor Kemenag, Pemberangkatan 7 Jemaah Haji Kota Tasikmalaya DitundaBidik Geng Motor, KNPI Kota Tasikmalaya Siapkan Satgas Khusus Untuk Turun ke Lapangan
Kerugian lainnya yakni soal terancamnya pengurangan lahan pertanian sawah di Kota Tasikmalaya. Apalagi bangunan itu posisinya berada di Lahan Sawah Dilindungi (LSD). “Hilangnya lahan pertanian itu merupakan kerugian, baik dari sisi pertanian maupun lingkungan,” katanya.
Secara ketegasan, pembiaran juga sudah jelas menurunkan nilai kedisiplinan pejabat pemerintah. Pasalnya jelas ada permasalahan sehingga minimarket tersebut bisa beroperasi tanpa izin di LSD. “Bukan berarti harus menghambat usaha perdagangan, tapi kalau memang tidak menempuh prosedur ya jangan diizinkan,” terangnya.
Pihaknya juga melihat Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara (Lingtar) tersebut bukan hanya melanggar Perda. Namun juga melanggar Undang-Undang berkaitan dengan alih fungsi LSD tanpa izin. “Persoalan LSD ini kan dilindungi undang-undang, belum lagi kalau dampak lingkungan, jadi bukan hanya melanggar Perda saja,” katanya.
Maka dari itu menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengambil langkah. Ketika sudah jelas melanggar aturan, maka tindakan tegas harus dilakukan. “Apalagi yang jadi alasan, sampai tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Sebelumnya, Pengelola atau kepala toko Alfamidi Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Purbaratu, Dani Indriana menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal status perizinan usaha yang dia kelola. “Kalau masalah perizinan kita di toko belum tahu, yang lebih tahu itu owner,” ujarnya saat ditemui Radar, Senin (12/5/2025).
Dia, kata Dani, hanya ditugaskan oleh perusahaan waralaba tempatnya bekerja untuk mengurus Gerai Alfamidi di tempat tersebut. Pihak perusahaan pun dijelaskannya belum pernah memberi tahu soal perizinan toko yang bermasalah. “Kalau yang di toko itu hanya kerja,” ucapnya.(rangga jatnika)