Mengaku Tidak Tahu Belum Berizin, Alfamidi Tetap Beroperasi di LSD Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya

Minimarket gerai alfamidi, tak berizin di lahan sawah dilindungi
Gerai Minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya beroperasi tanpa izin di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Senin (12/5/20225)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelola Alfamidi di Jalan Lingkar Utara tidak mengetahui soal status perizinan bangunan dan operasional tempat usaha tersebut. Gerai minimarket itu tetap bisa beroperasi tanpa menempuh mekanisme perizinan yang berlaku.

Bagi sebagian investor atau pengusaha, mekanisme atau prosedur perizinan memang bukan prioritas. Karena pada prinsipnya, bisnis perdagangan adalah mencari keuntungan dengan berjualan.

Salah satunya, operasional gerai minimarket Alfamidi di Jalan Lingkar Utara akhir-akhir ini mendapat sorotan. Pasalnya selain izin operasionalnya belum diproses, perizinan bangunannya juga bermasalah karena berada di Lahan Sawah Dilindungi.

Baca Juga:Penantian 9 Tahun Warga Bungursari Segera Terealisasi, SMA Negeri 11 Kota Tasikmalaya Tahun Ini DibangunLSD Jadi Minimarket Tak Berizin Dibiarkan, Lahan Sawah Dilindungi Bisa Habis di Kota Tasikmalaya

Pengelola atau kepala toko Alfamidi Jalan Lingkar Utara (Lingtar) Purbaratu, Dani Indriana menerangkan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal status perizinan usaha yang dia kelola. “Kalau masalah perizinan kita di toko belum tahu, yang lebih tahu itu owner,” ujarnya saat ditemui Radar, Senin (12/5/2025).

Dia, kata Dani, hanya ditugaskan oleh perusahaan waralaba tempatnya bekerja untuk mengurus Gerai Alfamidi di tempat tersebut. Pihak perusahaan pun dijelaskannya belum pernah memberi tahu soal perizinan toko yang bermasalah. “Kalau yang di toko itu hanya kerja,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah pun sejauh ini tidak ada yang datang untuk mempersoalkan perizinan toko tersebut. Ada pun yang datang sebatas memberikan himbauan soal aturan tata letak. “Pemerintah sempat ke sini, paling hanya edaran kayak rokok harus ditutup, kita sudah mematuhi peraturan pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, untuk masalah perizinan pemerintah komunikasinya langsung ke owner. Sehingga pihaknya tidak tahu apa-apa mengenai seluk-beluk gerai atau toko yang dia kelola. “Paling ke owner,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pengelola bangunan minimarket tersebut. Pasalnya bangunan itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas KUMKM perindag Apep Yosa Firmansyah menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan monitoring ke minimarket yang berpolemik itu. Dikonfirmasi bahwa memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. “Belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.

0 Komentar