TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembiaran alihfungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) akan terus mengurangi persawahan di Kota Tasikmalaya. Lambat laun, pada akhirnya akan habis dilibas bangunan-bangunan.
Penetapan LSD pada dasarnya untuk melindungi area persawahan produktif yang menjadi salah satu kunci ketahanan pangan. Sementara, setiap tahunnya pembangunan pembangunan terus bertambah mengikis keberadaan sawah.
Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Andi Lala menyesalkan lemahnya pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian, khususnya sawah. Termasuk kasus alih fungsi lahan yang menjadi minimarket di Jalan Lingkar Utara (Lingtar).
Baca Juga:Ayam Peliharaan Dedi Mulyadi Dimangsa Ular Sanca, Damkar Kota Tasikmalaya Turun TanganDinas Disebut Lemah, Wali Kota Perlu Ambil Langkah Soal Minimarket yang Beroperasi Tanpa Izin di LSD
“Selama ini memang pemerintah tidak serius dalam mempertahankan lahan pertanian,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (9/5/2025).
Mengingat bangunan minimarket tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta izin operasional, tentu bukan hanya penutupan yang perlu dilakukan. Namun bangunan tersebut harus kembali diratakan meskipun itu tanah milik pribadi. “Kalau hanya ditutup, itu tidak mengembalikan LSD,” tuturnya.
Terkecuali, pemilik menempuh proses ke Kementerian ATR/BPN dan mengurus perizinan lainnya. Sepengetahuannya, salah satu syaratnya adalah menyiapkan lahan pengganti yang juga produktif. “Lain cerita kalau memang prosedur itu ditempuh, ya tidak akan menjadi masalah,” ucapnya.
Jika pemerintah tidak bisa bertindak tegas dan membiarkan alih fungsi LSD, tentunya akan mengancam terhadap keberadaan sawah sebagai salah satu bagian dari ketahanan pangan. Karena tidak bisa dipungkiri, setiap tahunnya bangunan-bangunan baru akan muncul menggunakan lahan sawah. “Semakin lama sawah bisa habis kalau dibiarkan terus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya Hendra Budiman mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan pengelola bangunan minimarket tersebut. Pasalnya bangunan itu belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Layak Fungsi (SLF). “Dan kita sudah berikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga),” ujarnya.
Untuk penindakan atas masalah tersebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan. Pasalnya kewenangan Dinas PUTR lebih pada pengawasan dan pengendaliannya (Wasdal) saja. “Kita perannya wasdal, tidak punya kewenangan menindak,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas KUMKM perindag Apep Yosa Firmansyah menjelaskan minimarket tersebut belum memiliki izin operasional untuk melakukan aktivitas perdagangan. Bahkan belum ada pengajuan yang masuk karena bangunanya tidak dilengkapi PBG dan SLF. “Pengajuannya saja belum ada,” terangnya.