Galian C Ilegal Jangan Dibebaskan, Ketua DPRD Pangandaran Minta Pelaku Tambang Patuh

galian c ilegal
Aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan, seluruh aktivitas penambangan galian C di wilayahnya harus melalui proses perizinan yang sah.

Menurutnya, kewenangan dalam menerbitkan izin tambang saat ini berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Asep menjelaskan, terdapat tahapan yang jelas dalam proses perizinan tambang, dan hal tersebut harus dipatuhi oleh pihak manapun yang ingin melakukan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Pangandaran.

Baca Juga:Limbah Hotel Cemari Pantai Pangandaran, Wisatawan Bisa KapokPedagang Pasar Wisata Pangandaran Mengadu ke DPRD, Curigai Mekanisme Pendataan oleh Pemkab

Ia juga mengingatkan pentingnya mengacu pada dokumen perencanaan tata ruang daerah, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk memastikan lokasi tambang berada di kawasan yang diperbolehkan.

Dalam pandangannya, wilayah yang hendak dijadikan lokasi tambang harus dikaji terlebih dahulu apakah memang ditetapkan sebagai zona pertambangan.

Jika tidak sesuai, maka pemerintah daerah diminta segera menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk meninjau kembali kebijakan terkait.

Asep juga mengungkapkan, Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 98 Tahun 2019, yang memuat peta bentang batuan karst di Kabupaten Pangandaran, dapat dijadikan acuan penting dalam menentukan kelayakan wilayah untuk pertambangan galian C.

Pemerintah kabupaten, lanjutnya, hanya memiliki wewenang sebatas memberikan rekomendasi terkait kesesuaian ruang dalam RTRW dan RDTR.

”Pemanfaatan ruang yang direkomendasikan juga harus disetujui oleh provinsi,” terangnya baru-baru ini.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan, terdapat zona-zona tertentu dalam peta tata ruang yang dilindungi dan tidak dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Baca Juga:Bukan Cuma Dividen: Strategi Investasi Ini Ternyata Lebih Cuan!Cuan 5,5 Juta Persen! Begini Rekam Jejak Investasi Warren Buffett yang Tak Tertandingi Selama Enam Dekade

Biasanya, zona tersebut ditandai dengan warna hijau atau biru yang menunjukkan area konservasi atau lindung.

Namun demikian, meskipun suatu wilayah telah ditetapkan sebagai kawasan yang boleh digunakan untuk penambangan, Asep menegaskan, perizinan tetap menjadi syarat utama.

Ia menyampaikan, salah satu persoalan yang kerap muncul di lapangan adalah keberadaan aktivitas tambang tanpa izin eksploitasi yang lengkap, yang tentunya menimbulkan masalah hukum dan lingkungan.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah provinsi.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar