UPDATE!! Kasus Tak Senonoh Terhadap Anak, Polres Ciamis Tetapkan Pelaku Jadi Tersangka

Kasus Sodomi Ciamis
Kapolres Ciamis AKBP Akmal (tengah) menyampaikan pengungkapan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tesangka F saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (12/5/2025). (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis menetapkan F (27) sebagai tersangka pencabulan sesama jenis terhadap 13 anak. Hal itu diungkapkan saat ekspose di Mako Polres Ciamis, Senin 12 Mei 2025.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, kasus pencabulan tersebut terungkap pada Rabu 7 Mei 2025. Hal itu diawali ketika adanya laporan orang tua korban bahwa anaknya mengalami kekerasan fisik.

Kemudian, kata dia, setelah dialami ternyata korban juga mengalami perebuatan tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka F.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

Lanjut dia, saat melaporkan bersama orang tuanya korban menceritakan kepada Unit PPA terkait tidak hanya kekerasan fisik yang dialaminya, tetapi juga adanya pelecehan seksual. Karena modus F memberikan dulu kekerasan fisik terhadap korban untuk melakukan perebuatan tak senonoh.

“Modus tersangka melakukan kekerasan terhadap para anak atau korban yaitu dengan cara memukul, menampar dan menendang. Tersangka juga memeluk, mencium, menyuruh untuk melakukan oral seks dan sodomi korban,” ujarnya.

Usai adanya laporan tersebut, kata dia, tidak lama pelaku pun langsung segera diamankan kepolisian pada Rabu 7 Mei 2025. Kemudian pelaku mengakui kejadian tersebut terjadi pada Minggu 20/4/2025 pukul 15.00 di Jalan Raya Cikoneng Dusun Pasar Sabtu Desa Cikoneng Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis.

“Hasil penyelidikan selanjutnya, ternyata ada total 13 korban, dengan tujuh korban pelecehan seksual mengalami sodomi dan korban lain-lainya mengalami pelecehan oral seks,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, F terancam dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,” katanya. (riz)

0 Komentar