Revitalisasi Pasar Induk Guntur Ciawitali Garut Dimulai Juli, PKL Hanya Boleh Berjualan hingga Pukul 05.30

Pasar Induk Guntur Ciawitali
Aktivitas pedagang di Pasar Induk Guntur Ciawitali di Kabupaten Garut, Jumat, 9 Mei 2025. (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Garut akan memulai revitalisasi Pasar Induk Guntur Ciawitali pada Juli mendatang.

Fokus utama proyek ini adalah perbaikan saluran drainase serta penataan ulang jalan di dalam area pasar.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung dan pedagang, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih bersih dan tertata rapi.

Baca Juga:Garut Butuh Sekolah Tahan Gempa, Bupati Syakur Bingung Cari Dananya dari Mana, Ada yang Mau Nyumbang?Dongkrak Adu Ketangkasan Domba Garut, Pemkab Berencana Bangun Pamidangan Baru, Berapa Dana yang Dibutuhkan?

Revitalisasi Pasar Induk Guntur Ciawitali juga merupakan bagian dari upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memanfaatkan Jalan Merdeka sebagai lokasi berdagang.

Padahal, jalan tersebut bukanlah area yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, akan segera menerbitkan surat edaran terkait penataan PKL di Jalan Merdeka.

Surat edaran ini disusun untuk mendukung kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut, yang merupakan salah satu titik mobilitas tinggi di Kabupaten Garut.

Ridwan menjelaskan, Jalan Merdeka merupakan jalur vital karena dilalui oleh pelajar, pekerja, dan kendaraan umum yang keluar masuk Terminal Guntur.

Untuk itu, operasional PKL di Jalan Merdeka akan dibatasi hanya hingga pukul 05.30 WIB setiap harinya.

Berdasarkan data dari Disperindag, tercatat sekitar 176 PKL berjualan di sepanjang Jalan Merdeka.

Dari jumlah tersebut, sekitar 45 pedagang sebenarnya memiliki lapak resmi di dalam Pasar Induk Guntur Ciawitali, namun memilih berjualan di luar.

Baca Juga:Langsung Cek Link Ini! Klaim Saldo DANA Kaget Jumat Berkah Rp248.000 Sekarang Juga, Jangan Sampai Ketinggalan!Super Legit! Uang Ratusan Ribu Bisa Diklaim Lewat Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2025, Ini Caranya

Pihak dinas akan berupaya mendorong para pedagang yang sudah memiliki lapak untuk kembali ke tempat semestinya, sementara sisanya berasal dari masyarakat umum yang memanfaatkan ruang publik tersebut untuk berdagang.

Penerapan kebijakan pembatasan jam operasional PKL akan mulai berlaku pada 15 Mei 2025.

Pemerintah memberikan waktu selama tiga hari bagi para pedagang untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Setelah masa tersebut berakhir, akan dilakukan tindakan lebih lanjut bagi yang tidak mematuhi aturan.

Selain fokus pada PKL, penertiban juga akan menyasar bangunan liar di Jalan Merdeka dan kawasan Guntur Sari yang dinilai mengganggu fungsi trotoar. Pihaknya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

0 Komentar