Polres Pangandaran Berkomitmen Tindak Tambang Galian C Ilegal, Dua Pelaku Jadi Atensi Polda Jabar

tambang galian c ilegal
Personel Polres Pangandaran mengecek kawasan tambang galian C ilegal di Kecamatan Kalipucang pada Kamis, 8 Mei 2025. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Polres Pangandaran menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas tambang galian C ilegal yang masih ditemukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.

Dalam beberapa waktu terakhir, jajaran Polres Pangandaran telah melakukan peninjauan langsung ke beberapa lokasi tambang ilegal yang kini sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Baca Juga:Fakta-Fakta Kasus Penganiayaan di Kafe Kampung Turis Pangandaran, Polisi Berhasil Ungkap PelakuAktivis Lingkungan Soroti Dugaan Penyerobotan Sempadan Sungai Cimadasari di Cimerak Pangandaran

Lokasi tersebut berada di wilayah Kalipucang dan melibatkan dua inisial pelaku, yakni AN dan UC.

Selain itu, untuk lokasi-lokasi lainnya, Polres Pangandaran telah menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Tujuannya adalah untuk merumuskan langkah-langkah penanganan yang tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menyampaikan, persoalan perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan tambang, termasuk galian C, merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa pemberian izin usaha pertambangan serta pengawasan administratif sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Meski demikian, Polres Pangandaran tetap mengambil peran aktif dalam menegakkan hukum.

Mereka fokus menindak para pelaku tambang ilegal di Pangandaran yang aktivitasnya dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan warga.

Baca Juga:Rahasia di Balik Kesuksesan Warren Buffett: Tak Akan Ada Lagi yang Seperti Dia?Akhir Sebuah Era: Warren Buffett Mundur dari Posisi CEO Berkshire Hathaway, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

”Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” tuturnya, Jumat, 9 Mei 2025.

Sebagai bagian dari penertiban secara menyeluruh, Polres Pangandaran akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Polres Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan.

Warga diimbau agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110 atau melalui WhatsApp Kapolres di nomor 082133118110.

0 Komentar