TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sebuah tugu penanda batas wilayah antara Desa Sukaraharja dan Desa Jatihurip di Kecamatan Cisayong dibongkar secara sepihak oleh salah satu PT tanpa melalui proses musyawarah dengan pemerintah desa.
Kejadian yang terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025 ini memicu kekecewaan warga dan pihak berwenang. Pasalnya, tugu yang menjadi penanda identitas kewilayahan tersebut kini hanya menyisakan sebuah plang bertuliskan “Batas Desa Sukaraharja Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya Makarya Mawaraharja”.
Pembongkaran ini menuai protes dari warga, salah satunya Ayi Ali, yang menyatakan ketidaksukaannya terhadap sikap arogan pengembang.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Ayi menegaskan bahwa tugu tersebut merupakan simbol identitas wilayah. Ia merasa bahwa pembongkaran tanpa koordinasi sama saja dengan mengabaikan keberadaan masyarakat setempat.
“Sebagai warga asli, ia memiliki tanggung jawab untuk mempertahankan identitas desanya,” ungkapnya kepada Radar, Jumat 9 Mei 2025.
Farid Zaelani, Kepala Desa Sukaraharja mengaku telah berulang kali meminta PT tersebut untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. Namun, upaya tersebut diabaikan oleh pihak pengembang.
Sementara itu, Camat Cisayong Ayi Mulyana Herniwan menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa batas desa merupakan aset penting yang menentukan wilayah hukum pemerintahan.
Oleh karena itu, kata dia, segala perubahan harus melalui proses musyawarah dengan melibatkan kedua desa yang bersangkutan serta pemerintah kecamatan.
“Kami mengimbau PT yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan regulasi dan menjaga kondusivitas keamanan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Ayi menekankan pentingnya sinergi antara perusahaan dan pemerintah setempat agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Kemudian, kasus pembongkaran tugu batas desa ini dinilai sebagai tindakan yang melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP, perusakan aset milik negara atau pihak lain dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, jika pembongkaran dilakukan secara kolektif dengan unsur kekerasan, pelaku dapat dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan.
Pembongkaran tanda batas wilayah tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan administrasi pemerintahan desa.