Mengaku sebagai PNS Kemenhan, Pria Ini Tipu Perempuan Kota Banjar hingga Jutaan Rupiah

Perempuan Kota Banjar
Penyidik Satuan Reskrim Polres Banjar barang bukti kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pria berinisial AD saat konferensi pers pada Jumat, 9 Mei 2025. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

Ia kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Anto Sugiarto)

0 Komentar