Ia kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Anto Sugiarto)
Mengaku sebagai PNS Kemenhan, Pria Ini Tipu Perempuan Kota Banjar hingga Jutaan Rupiah


Ia kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Anto Sugiarto)