GM FKPPI Laporkan KPU-Bawaslu ke DKPP Terkait Dugaan Malaadministrasi di PSU Kabupaten Tasikmalaya

PSU Kabupaten Tasikmalaya
LAPORAN. GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya melaporkan KPU dan Bawaslu terkait dugaan malaadministrasi pada pelaksanaan PSU. (Istimewa For Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kabupaten Tasikmalaya resmi melaporkan KPU dan Bawaslu kepada DKPP. Pelaporan tersebut terkait dugaan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya.

Sekretaris PC 1012 GM FKPPI Kabupaten Tasikmalaya Septyan Hadinata mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan beberapa minggu yang lalu dan kini tengah dalam proses verifikasi berkas oleh DKPP.

Kata septian, pelaporan dilakukan atas nama organisasi dan didasarkan pada mandat penuh dari ketua organisasi.

Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mengawasi jalannya proses demokrasi, khususnya terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya saat dihubungi Radar pada Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Septyan, pelaporan terhadap KPU dan Bawaslu ini selaras dengan amanat Anggaran Dasar GM FKPPI yang mengharuskan anggotanya berperan serta dalam menciptakan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan di daerah.

“Kami menilai selama proses PSU terdapat sejumlah ketentuan yang diabaikan oleh penyelenggara pemilu. Beberapa temuan yang kami anggap sebagai bentuk maladministrasi, khususnya menyangkut proses verifikasi terhadap syarat calon, menjadi dasar laporan kami,” ujarnya, menjelaskan.

Kata dia, salah satu poin utama yang disorot dalam laporan tersebut adalah dugaan bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap salah satu pasangan calon sebagaimana mestinya.

Selain itu, GM FKPPI juga menyoroti tidak dicantumkannya sejumlah pertimbangan penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan PSU, padahal hal itu dianggap krusial dan harus menjadi acuan bagi penyelenggara pemilu.

“Kami menilai ketidakhadiran unsur putusan MK dalam pelaksanaan PSU adalah kelalaian serius. Ini yang kami tekankan dalam laporan kami ke DKPP,” ujar Septyan.

Ia juga menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan secara independen, tanpa afiliasi atau dukungan terhadap pasangan calon mana pun.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

“Tujuan kami murni untuk menjalankan fungsi kontrol sebagai bagian dari masyarakat sipil, demi terwujudnya proses demokrasi yang bersih dan transparan,” tutupnya. (ujg)

0 Komentar