CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Ciamis kini dihadapkan pada tantangan besar dalam penyediaan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola Koperasi Merah Putih.
Menyikapi hal ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis bergerak cepat memberikan respons dan dukungan.
Sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya dalam memberikan perhatian dan pendampingan kepada para pengelola koperasi yang memiliki kompetensi.
Baca Juga:Pembangunan Jalan di Desa Sukamaju Tasikmalaya Mulai Direalisasikan, 435 Meter Jalan Diperbaiki dari Dana DesaOpen Bidding Paling Tepat, Banyak Pejabat Potensial yang Bisa Mengisi Jabatan Sekda Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Bidang Koperasi dan UMKM DKUKMP Kabupaten Ciamis, Adang Hartono, menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat, serta pihaknya di tingkat kabupaten akan melaksanakan pelatihan khusus bagi para pengurus Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan.
Adang juga menambahkan bahwa langkah awal yang menjadi fokus utama saat ini adalah pembentukan koperasi melalui musyawarah khusus di tingkat desa dan kelurahan.
“Bahwa proses pendampingan musyawarah desa sedang dilakukan untuk menjadi dasar legalitas pembentukan koperasi,” ujarnya kepada Radar, Rabu 7 Mei 2025.
Setelah musyawarah selesai dan struktur kepengurusan terbentuk, tahap selanjutnya adalah penginputan data melalui tautan yang telah disediakan serta koordinasi lanjutan dengan DKUKMP Ciamis.
Adang menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih mengikuti prinsip yang sama seperti koperasi pada umumnya, dengan syarat minimal sembilan anggota, pembentukan kepengurusan, perencanaan usaha, kejelasan sumber modal, serta keberadaan sekretariat sebagai alamat resmi koperasi.
“Koperasi tersebut nantinya akan dilegalkan melalui notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Koperasi juga diwajibkan menyelenggarakan rapat anggota tahunan sebagai bagian dari tata kelola yang baik,” beberny.
Adang menguraikan bahwa dalam ekosistem Koperasi Merah Putih, akan terdapat tujuh unit usaha yang dijalankan, yaitu kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik.
Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions
Sementara itu, Kepala Desa Gunungcupu, Tata Kostaman, mengakui bahwa desanya masih menghadapi kendala dalam membentuk Koperasi Merah Putih.
“Salah satu tantangan utamanya adalah mencari SDM yang benar-benar siap dan kompeten untuk mengurus koperasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa Desa Gunungcupu bahkan belum melaksanakan musyawarah desa untuk membahas pembentukan koperasi,” ungkapnya.